JAKARTA, KOMPAS.com - Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi menegaskan bahwa pihaknya tidak melakukan diskriminasi dalam pemeriksaan lantaran tak menghadirkan Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie pada konferensi pers pengungkapan perkara keduanya pada Kamis (8/7/2021).
"Tidak ada diskriminasi, kami akan tampilkan, menunggu hasil penyidikan kami komplit. Sebentar lagi kami hadirkan," kata Hengki dalam konferensi pers yang digelar Sabtu (10/7/2021).
Menurut Hengki, Nia dan Ardi tidak hadir dalam konferensi pers Kamis lantaran keduanya tengah menjalankan cek rambut dan darah.
Baca juga: Nia: Saya Nia Ramadhani Bakrie Mengakui yang Saya Lakukan Tidak Menjadi Contoh Terpuji
"Kami perlu meluruskan terhadap disinformasi yang terjadi bahwa ada perlakuan yang berbeda terhadap tersangka, saat rilis yang pertama, saat itu tersangka sedang dibawa ke Labkesda untuk diladakan pemeriksaan rambut dan darah," tutur Hengki.
Tak lama, Nia dan Ardi dihadirkan dalam konferensi pers tersebut. Kesempatan tersebut adalah kali pertama pasangan selebritas ini muncul ke muka publik usai ditangkap. Saat itu, Nia mengungkapkan permohonan maafnya.
"Sore hari ini mohon izinkan saya dengan segala kerendahan hati untuk mengucapkan permintaan maaf yang sebesar-besarnya kepada seluruh pihak yang terkait, khususnya kepada keluarga besar saya, sahabat, teman-teman, orang-orang yang sudah mengasihi saya, rekan kerja, dan seluruh pihak yang sudah menaruh kepercayaannya kepada saya," kata Nia diselingi tangis.
Baca juga: Terjerat Kasus Narkoba, Nia Ramadhani Akan Kooperatif dan Ikuti Proses Hukum Berjalan
Mengenakan baju tahanan, Nia berdiri tepat di sebelah suaminya yang juga telah dijadikan tersangka. Ia tampak mengenakan topi hitam bermotif putih. Sementara, Ardi mengenakan topi hitam.
Nia juga mengaku telah melakukan tindakan yang tak terpuji dengan mengonsumsi narkotika.
"Saya Nia Ramadhani Bakrie mengakui bahwa yang telah saya lakukan tidak menjadi contoh yang terpuji," tutur Nia.
"Sebagai manusia saya sadar, seharusnya saya memberikan contoh yang baik bagi anak-anak saya dan orang di sekitar saya," imbuhnya sambil terisak.
Ia berharap, dengan pernyataan maafnya, orangtua, keluarga besar, serta anak-anaknya dapat membukakan pintu maaf.
Baca juga: Polisi Sebut Proses Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Berlanjut meski Ajukan Rehab
"Saya berharap melalui pernyataan saya ini saya dibukakan pintu maaf sebesar-besarnya dari semua pihak, terutama sekali lagi yang saya kasihi orangtua saya dan seluruh keluarga besar, yang terutama anak-anak saya," kata ibu tiga anak itu
"Dan yang terutama buat saya adalah pengampunan dari Allah SWT," ungkap Nia.
Nia menyatakan akan berperan kooperatif selama proses hukumnya bergulir.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik saya akan bersifat kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujar Nia yang dihadirkan di konferensi pers di Mapolres Jakarta Pusat, Sabtu.
Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan, Nia, Ardi dan supirnya berinisial ZN diamankan pada waktu dan di tempat terpisah.
Nia, Ardi, dan ZN dinyatakan positif metamfetamin atau mengonsumsi sabu-sabu berdasarkan hasil pemeriksaan urine. Polisi menetapkan mereka sebagai tersangka dan kini dalam proses penyidikan lebih lanjut.
Berawal dari pengakuan sopir
Penangkapan ketiga tersangka bermula saat polisi pada Rabu pagi mendapat informasi bahwa Nia diduga kerap mengonsumsi sabu-sabu.
Polisi lalu melakukan penyelidikan dan mendapat petunjuk yang mengarah kepada ZN, sopir pribadi Nia dan Ardi.
ZN kemudian ditangkap pada Rabu sore. Saat digeledah, petugas menemukan barang bukti seberat 0,78 gram sabu-sabu.
Kepada polisi, dia mengaku bahwa narkoba itu milik Nia Ramadhani.
"Pada saat dilakukan penggeledahan ZN, ditemukan satu klip narkotika jenis sabu-sabu. Setelah diinterogasi, dia mengakui barang tersebut milik saudari RA (Ramadhania Ardiansyah Bakrie atau Nia Ramadhani). Itu pengakuannya," kata Yusri.
Mendengar pengakuan ZN, polisi langsung mendatangi rumah Nia dan Ardi di bilangan Pondok Indah, Jakarta Selatan. Di situ, polisi menemukan Nia, sekaligus barang bukti lain berupa bong (alat hisap sabu).
Kepada petugas, selebritas itu mengaku bahwa ia memang mengonsumsi sabu-sabu. Nia bahkan menyebut bahwa sabu-sabu itu dikonsumsi bersama-sama dengan Ardi dan ZN.
"Dilakukan pendalaman dan (Nia) mengakui bahwa juga suaminya AAB (Anindra Ardiansyah Bakrie atau Ardi Bakrie) juga menghisap, menggunakan sabu-sabu ini bersama-sama," ujar Yusri.
Ardi serahkan diri
Nia dan ZN langsung dibawa polisi ke Mapolres Jakarta Pusat untuk pemeriksaan lebih lanjut. Sementara Ardi, tidak ada di rumah pada saat penangkapan tersebut.
Yusri menjelaskan, Ardi mendatangi Polres Metro Jakarta Pusat setelah Nia menghubunginya melalui sambungan telepon.
Anak dari Aburizal Bakrie itu tiba pada Rabu malam dan langsung menyerahkan diri kepada petugas.
"Setelah istrinya, RA menghubungi suaminya, malam hari atau setelah jam 20.00 WIB, AAB datang ke Polres Metro Jakpus untuk menyerahkan diri," kata Yusri.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, ketiga tersangka mengaku mengonsumsi sabu- kurang lebih baru lima bulan terakhir. Mereka mengonsumsi dengan alasan tekanan pekerjaan di tengah pandemi Covid-19.
"Kalau penyampaian awal, memang di masa pandemi dia menggunakan, apalagi pasutri, apalagi tekanan kerja yang banyak," tutur Yusri.
Jadi tersangka
Polisi tak langsung mempercayai pernyataan ketiga tersangka dan masih akan mendalami kasus penyalahgunaan narkoba itu.
Yusri mengatakan, pihaknya melakukan tes lanjutan dengan memeriksa sampel darah dan rambut ketiga tersangka untuk memperkuat hasil dari tes urine.
Selain itu, penyidik juga masih mencari tahu dari mana para tersangka membeli dan mendapatkan sabu-sabu yang dikonsumsinya selama ini.
"Kami akan cek betul, termasuk pemasoknya dari mana. Kami akan lakukan pengejaran," kata Yusri.
Kini, kata Yusri, ketiga tersangka masih dalam proses penyidikan lebih lanjut di Polres Metro Jakarta Pusat. Sabu-sabu seberat 0,78 gram beserta alat isap juga sudah diamankan dan menjadi barang bukti kasus itu.
Para tersangka untuk sementara dijerat dengan Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Penyalahgunaan Narkotika.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.