Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kemudian menambah ketentuan syarat perjalanan orang di wilayah kawasan perkotaan atau aglomerasi selama masa PPKM Darurat.
Pengetatan syarat perjalanan itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan Nomor 49 Tahun 2021 yang mengatur sektor transportasi darat dan SE Menteri Perhubungan Nomor 50 Tahun 2021 yang mengatur sektor perkeretaapian.
"Ada perubahan syarat perjalanan bagi transportasi perkeretaapian dan darat terkait dengan perjalanan di kawasan aglomerasi," ujar Juru Bicara Menteri Perhubungan Adita Irawati dalam konferensi pers virtual, Jumat (9/7/2021).
Baca juga: Mulai Senin, Penumpang KRL Wajib Memiliki STRP
Pada perubahan SE 49/2021 dan SE 50/2021 diatur bahwa perjalanan orang dengan moda transportasi darat, sungai, danau, penyebarangan, dan pekeretapaian dalam wilayah aglomerasi hanya diperbolehkan untuk kepentingan sektor esensial dan kritikal yang diatur pemerintah.
Para pelaku perjalanan yang dapat izin tersebut, harus pula melengkapi syarat perjalanan dengan memiliki dokumen perjalanan berupa Surat Tanda Resgistrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah (pemda) setempat.
Selain itu, bisa pula dengan miliki surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal Eselon II bagi pegawai pemerintahan yang berstempel atau cap basah atau tandatangan elektronik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.