Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Geng Motor Sempat Ancam Bunuh Aiptu Suwardi karena Bubarkan Balap Liar

Kompas.com - 11/07/2021, 09:22 WIB
Tria Sutrisna,
Icha Rastika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Geng motor yang melakukan balap liar di Jalan TB Simatupang, Jakarta Selatan mengancam akan membunuh anggota Polsek Cilandak, Aiptu Suwardi yang berupaya membubarkan mereka. 

Suwardi mengatakan, salah satu tersangka memprovokator rekan-rekannya agar ikut menyerang. Sebab, mereka melihat Suwardi hanya sendiri saat berada di lokasi kejadian.

"Ada teriakan polisinya cuma satu, matiin saja. Dia bilang begitu," ujar Suwardi dikutip dari unggahan video Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria, Minggu (11/7/2021).

Baca juga: Kronologi Polisi Dikeroyok Geng Motor di Jalan TB Simatupang Cilandak

Mendengar ancaman pembunuhan, Suwardi yang terdesak karena dikeroyok itu langsung mengambil senjata api dari celananya.

Dia mengeluarkan tembakan peringatan dengan maksud membuat geng motor melarikan diri.

Namun, sang provokator justru tak gentar. Dia tetap menyerang sampai akhirnya Suwardi memberontak dan mengarahkan tembakan terukur ke kaki pelaku.

"Begitu saya mendengar itu, ya saya cabut senjata, pak. Saya beri tembakan peringatan. Saya beri tembakan peringatan rupanya ada yang takut, lari," ujar dia. 

"Anak yang provokator, yang sekarang sudah ditangkap itu enggak gentar, pak. Malah semakin beringas," kata dia. 

Sebelumnya, Polres Metro Jakarta Selatan telah menangkap delapan anggota geng motor yang diduga mengeroyok Suwardi saat akan dibubarkan.

Baca juga: Polisi Kantongi Identitas Geng Motor dan Pelaku Pembacokan Sekuriti di Cikini

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyampaikan, tiga di antaranya telah ditetapkan sebagai tersangka. Sementara itu, lima lainnya masih berstatus saksi.

"Tiga berstatus tersangka, lima berstatus saksi, dan satu orang masih daftar pencarian orang (DPO)," kata Azis saat memberikan keterangan pers, Jumat (9/7/2021).

Tiga tersangka tersebut terdiri dari seorang laki-laki dan dua perempuan yakni Michael (26), Gabriella (24), dan Alestasia (21).

Azis mengatakan, ketiganya disangkakan dengan Pasal 170 KUHP karena melakukan pengeroyokan dan terancam hukuman delapan tahun penjara.

"Ada juga kami lapis dengan Pasal 212 dan 214, 207, dan 316 (KUHP)," kata Azis.

Sementara itu, Polres Metro Jakarta Selatan sudah mengeluarkan daftar pencarian orang untuk satu pelaku yang belum tertangkap, atas nama Muhammad Aldi Roya.

Baca juga: Kesaksian Warga atas Tawuran Geng Motor di Cikini, Bubar Setelah Ada Korban Tewas...

Azis mengimbau agar pelaku yang kini berstatus buron itu segera menyerahkan diri ke kepolisian.

"Saya berharap yang bersangkutan bisa menyerahkan diri ke Polres, atau ditangkap," ucap dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Begal Remaja di Bekasi Residivis, Terlibat Kasus Serupa Saat di Bawah Umur

Megapolitan
Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Mayat Laki-laki dalam Kondisi Membengkak Ditemukan di Kamar Kontrakan Depok

Megapolitan
4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

4 Anggota Polda Metro Jaya Terlibat Pesta Narkoba, Kompolnas: Atasan Para Pelaku Harus Diperiksa

Megapolitan
Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Polisi Tangkap 3 Pelaku Sindikat Pencurian Motor di Tambora

Megapolitan
Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Dukcapil DKI Catat 1.038 Pendatang Baru ke Jakarta Usai Lebaran 2024

Megapolitan
Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Polisi Tangkap Pemuda yang Cabuli Anak 5 Tahun di Cengkareng

Megapolitan
Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Usai Rampas Ponsel Pelanggan Warkop, Remaja di Bekasi Lanjut Begal Pengendara Motor

Megapolitan
Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Pemprov DKI Siapkan Mitigasi Cegah Risiko dan Dampak Perekonomian Setelah Jakarta Tak Lagi Ibu Kota

Megapolitan
Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Polisi Tangkap TikTokers Galihloss Buntut Konten Diduga Nistakan Agama

Megapolitan
Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Polisi Tangkap Begal Remaja yang Beraksi di Jatiasih dan Bantargebang Bekasi

Megapolitan
Jangan Khawatir Lagi, Taksi 'Online' Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Jangan Khawatir Lagi, Taksi "Online" Dipastikan Boleh Antar Jemput Penumpang di Terminal Kampung Rambutan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com