JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk penyekatan mobilitas masyarakat yang tidak bekerja di sektor esensial dan kritikal.
Aturan yang berlaku sejak 5 Juli 2021 itu mewajibkan masyarakat umum non-lembaga pemerintahan untuk menunjukan STRP setiap kali keluar masuk wilayah Jakarta.
STRP merupakan aturan wajib yang diberlakukan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bagi pekerja yang keluar masuk ibu kota.
Kebijakan ini dimaksudkan untuk memastikan perusahaan di luar kategori esensial dan kritikal tidak melakukan aktivitas work from office (WFO).
Cara pengajuan
Setelah melengkapi persyaratan dokumen yang diminta, pemohon membuka jakevo.jakarta.go.id dan melakukan login untuk yang sudah memiliki akun, atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun.
Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.
Baca juga: Bukan Cuma KRL, Naik KA Lokal Juga Wajib Pakai STRP Mulai 12 Juli
Pengajuan STRP untuk pekerja bisa dilakukan mulai pukul 07.30 sampai dengan 21.00 WIB.
"Sementara khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai dengan 24.00 WIB, STRP diterbitkan paling lama 5 jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra, Kamis (8/7/2021).
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.