Ikuti proses hukum
Nia mengatakan, sebagai warga negara yang baik ia akan mengikuti seluruh proses hukum.
"Sebagai warga negara Indonesia yang baik saya akan bersifat kooperatif dan mengikuti proses hukum yang berjalan," ujar Nia.
Sebelumnya, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, mengaku akan mengajukan permohonan rehabilitasi dalam waktu dekat.
"Kami sudah mempersiapkan untuk mengajukan permohonan rehabilitasi. Insya Allah, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini asesmen bisa dilakukan oleh pihak kepolisian," kata Wa Ode usai menjenguk kliennya di Mapolres Jakarta Pusat, Jumat malam.
Baca juga: Polisi Sebut Proses Hukum Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Berlanjut meski Ajukan Rehab
Wa Ode mengatakan, Nia dan Ardi adalah korban dari peredaran narkoba. Dia merujuk pada UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang menyatakan rehabilitasi wajib diberikan kepada korban penyalahgunaan narkoba.
"Justru rehabilitasi itu wajib diberikan kepada korban, ingat ya karena ini korban harus diberikan pengobatan medis," kata dia.
Wa Ode juga menyatakan Nia dan Ardi siap mengikuti seluruh proses hukum yang sedang berjalan. Pihaknya menghargai proses hukum kepolisian dalam rangka pemberantasan narkoba.
"Pak Ardi dan Ibu Nia akan taat hukum, mengikuti proses semua," ujarnya.
Diketahui, Nia dan Ardi ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkotika, Rabu (7/7/2021). Keduanya ditangkap bersama sopir pribadi mereka yang berinisial ZN.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.