JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengklaim bahwa seluruh pelapor pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dirahasiakan.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Gubernur DKI Jakarta ketika menanggapi adanya pelapor pelanggaran PPKM darurat melalui aplikasi Jakarta Kini (JAKI) yang mengaku identitasnya diungkap oleh petugas.
"Masalah pelaporan JAKI saya sudah meninjau khusus Jakarta Smart City, semua pelaporan dirahasiakan," ujar Riza saat meninjau vakinasi di JIC, Jakarta Utara dalam keterangan suara yang diterima, Minggu (11/7/2021).
Baca juga: Laporkan Perusahaan Non-esensial yang Masih Paksa WFO via JAKI, Ini Caranya
Ariza menyebut, seluruh identitas pelapor dirahasiakan dan tidak akan diungkapkan ke publik. Dia bahkan menegaskan bahwa semua pihaknya yang diketahui mengungkap identitas pelapor akan diberikan sanksi.
"Tentu namanya kami rahasiakan. Kalau ada melaporkan tidak di-acc, kami akan cek, kami akan evaluasi. Siapapun yang membocorkan akan diberi sanksi," ungkap Ariza.
"Sejauh ini semuanya dirahasiakan," ucap Ariza.
Baca juga: Kisah Pasien Covid-19 di Jaktim, Adukan Pelanggaran via JAKI Justru Kena Intimidasi
Meski begitu, terdapat salah seorang pelapor pelanggar protokol kesehatan di lingkungan kediamannya pada masa PPKM Darurat yang mengaku identitasnya diungkap oleh personel Satpol PP.
Lewat akun Twitter pribadinya, pelapor menjelaskan dia melaporkan pelanggaran yang ditemukannya melalui aplikasi JAKI.
Tak lama berselang, petugas Satpol PP langsung datang ke lokasi dan memberikan teguran. Namun, petugas tersebut disebut-sebut mengungkap identitas pelapor kepada warga.