Selain itu, dikutip dari akun Instagram pribadi dr Tirta Mandira Hudhi menyebut bahwa dr Lois tidak terdaftar sebagai anggota IDI.
Di mana, seperti diketahui semua dokter di Indonesia harus tergabung dan terdaftar sebagai anggota IDI.
"Ya memang benar, ibu Lois ini telah mengontak saya. Dan memang menyebarkan info-info yang menurut saya tidak masuk akal. Ibu Lois ini mengaku sebagai dokter. Setelah dikonfirmasi ke Ketua IDI Pusat dan Ketua MKEK. Beliau mengatakan bahwa dokter Lois tidak terdaftar di anggota IDI," ujar Tirta.
Baca juga: Kisah Pasien Covid-19 di Jaktim, Adukan Pelanggaran via JAKI Justru Kena Intimidasi
Tirta juga mengatakan bahwa surat tanda registrasi (STR) milik dr Lois sudah tidak aktif sejak 2017.
"Status dokternya dipertanyakan. STR beliau tidak aktif sejak 2017," ujar Tirta.
Seperti diketahui, surat tanda registrasi (STR) merupakan bukti tertulis yang diberikan oleh pemerintah kepada tenaga kesehatan.
Apakah benar interaksi obat, seperti disampaikan dr Lois, dapat menyebabkan kematian pada pasien Covid-19?
Hal ini dijelaskan oleh Guru Besar Fakultas Farmasi UGM, Prof. Dr. Zullies Ikawati, Apt, saat dihubungi Kompas.com, Minggu (11/7/2021).
Prof Zullies menjelaskan bahwa interaksi obat adalah adanya pengaruh suatu obat terhadap efek obat lain, ketika digunakan bersama-sama pada seorang pasien.
Baca juga: Sesumbar Sebut Covid-19 Bukan Virus, Dokter Lois Bakal Dilaporkan ke Polisi