Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mulai Hari Ini, Warga Kota Tangerang Wajib Bawa STRP untuk Masuk Jakarta

Kompas.com - 12/07/2021, 06:01 WIB
Muhammad Naufal,
Jessi Carina

Tim Redaksi

 

TANGERANG, KOMPAS.com - Warga di Kota Tangerang wajib membawa Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) untuk masuk ke wilayah Jakarta mulai hari ini, Senin (12/7/2021).

Kewajiban tersebut dinyatakan oleh Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati pada Jumat (9/7/2021).

Adapun kewajiban tersebut tak hanya berlaku di Kota Tangerang, tapi di seluruh Jabodetabek.

Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Tangerang Wahyudi Iskandar mengatakan dengan mengacu kepada aturan PPMM darurat, warga di Kota Tangerang yang wajib membuat STRP adalah pekerja di bidang esensial dan kritikal.

Baca juga: Serba-Serbi STRP: Fungsi, Cara Membuat, dan Siapa yang Berhak Menggunakan

"Itu (STRP) dibikin di Jabodetabek untuk mengendalikan pergerakan di Jabodetabek," ucapnya melalui sambungan telepon, Jumat pekan lalu.

"Dalam ketentuan diatur, itu untuk warga yang bekerja di (sektor) esensial dan kritikal," sambung Wahyudi.

Dia menyatakan, Dishub Kota Tangerang tidak turut menerbitkan STRP tersebut.

Penerbitan STRP itu sepenuhnya dilakukan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta.

Dishub hanya memeriksa para pengendara yang melewati posko penyekatan atau cek poin di antar-wilayah se-Jabodetabek.

"Jadi di dalam cek poin, STRP menjadi instrumen yang dicek. Orang kalau mau ke Jakarta, selama ini kan, 'saya kerja di Jakarta sektor esensial'. Kalo sekarang jadi seragam, petugas nanti 'mana STRP-nya'," urai Wahyudi.

Baca juga: Mulai Senin, Pengguna KRL Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Izin Perjalanan

"Personel Dishub sudah di-briefing. Saya sudah menyosialisasikan, itu mulai nanti Senin," lanjutnya.

Dia mengingatkan kepada warga di Kota Tangerang yang bekerja di DKI Jakarta atau wilayah Bodetabek dan termasuk pegawai esensial atau kritikal agar membuat STRP.

Sebelumnya, pengetatan itu dilakukan karena pergerakan masyarakat masih tinggi, meski sejak 3 Juli 2021 sudah berlaku PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.

STRP sendiri mulai diberlakukan di Ibu Kota Jakarta pada Senin (5/7/2021) kemarin. Tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi Covid-19.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com