DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah dibuka sejak pekan lalu.
Teknis penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 di lingkungan Pemkot Depok diatur dalam Surat Pengumuman Nomor: 810/3494-BKPSDM.
Berikut Kompas.com merangkum serba-serbi CPNS 2021 Pemkot Depok, mulai dari jumlah formasi yang dibuka, cara pendaftaran, dokumen yang perlu diunggah, serta tahapan pelaksanaannya:
Baca juga: CPNS 2021 Pemkot Depok Sudah Dibuka, Catat Tahapan Pelaksanaannya
Formasi
Jumlah alokasi formasi untuk CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Depok sebanyak 526 formasi. Rinciannya, CPNS sebanyak 182 formasi, terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 58 formasi serta tenaga teknis 124 formasi.
Sementara itu, kebutuhan PPPK mencapai 344 formasi dengan rincian guru 182 formasi, tenaga kesehatan 147 formasi, dan tenaga teknis 15 formasi.
Cara pendaftaran
1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kota Depok Tahun 2021 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkpsdm.depok.go.id;
2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: CPNS 2021 Pemkot Depok, Ini Cara Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Diunggah
Dokumen yang perlu diunggah
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran, yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat Iamaran ditujukan kepada Walikota Depok, diketik menggunakan komputer, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://bkpsdm.depok.go.id;
3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan profesi melampirkan ijazah S.1 dan profesi
b. Pendidikan dokter spesialis melampirkan ijazah S.1, profesi, dan spesialis
c. Jika terjadi perubahan nomenklatur program studi dan/atau penamaan program studi berbeda dengan kuaifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dekan/wakil dekan, transkrlp nilai asli sesual kualifikasi pendidikan.
Baca juga: Penerimaan CPNS dan PPPK Pemkot Depok 2021 Dibuka, Ini Formasinya
4. Tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan profesi: melampirkan transkrip nilai S.1 dan profesi