DEPOK, KOMPAS.com - Penerimaan Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) dan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) tahun 2021 di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Depok telah dibuka sejak pekan lalu.
Teknis penerimaan CPNS dan PPPK tahun 2021 di lingkungan Pemkot Depok diatur dalam Surat Pengumuman Nomor: 810/3494-BKPSDM.
Berikut Kompas.com merangkum serba-serbi CPNS 2021 Pemkot Depok, mulai dari jumlah formasi yang dibuka, cara pendaftaran, dokumen yang perlu diunggah, serta tahapan pelaksanaannya:
Baca juga: CPNS 2021 Pemkot Depok Sudah Dibuka, Catat Tahapan Pelaksanaannya
Formasi
Jumlah alokasi formasi untuk CPNS dan PPPK di lingkungan Pemkot Depok sebanyak 526 formasi. Rinciannya, CPNS sebanyak 182 formasi, terdiri atas tenaga kesehatan sebanyak 58 formasi serta tenaga teknis 124 formasi.
Sementara itu, kebutuhan PPPK mencapai 344 formasi dengan rincian guru 182 formasi, tenaga kesehatan 147 formasi, dan tenaga teknis 15 formasi.
Cara pendaftaran
1. Pengumuman dan Pendaftaran Pegawai ASN Pemerintah Kota Depok Tahun 2021 dapat dilihat pada website https://sscasn.bkn.go.id/ dan https://bkpsdm.depok.go.id;
2. Seleksi administrasi hanya berdasarkan hasil verifikasi dokumen pada laman https://sscasn.bkn.go.id/.
Baca juga: CPNS 2021 Pemkot Depok, Ini Cara Pendaftaran dan Dokumen yang Harus Diunggah
Dokumen yang perlu diunggah
Setiap dokumen persyaratan wajib dokumen asli, terlihat dan terbaca dengan jelas dengan cara di-scan kemudian diunggah melalui laman https://sscasn.bkn.go.id/ dengan format dan ukuran/size sesuai dengan ketentuan yang terdapat pada aplikasi pendaftaran, yang terdiri dari:
1. Kartu Tanda Penduduk (KTP) asli atau surat keterangan telah melakukan rekaman kependudukan yang dikeluarkan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil;
2. Surat Iamaran ditujukan kepada Walikota Depok, diketik menggunakan komputer, bermeterai Rp 10.000 dan ditandatangani dengan pena bertinta hitam (format dapat diunduh pada https://bkpsdm.depok.go.id;
3. Ijazah asli sesuai kualifikasi pendidikan, tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan profesi melampirkan ijazah S.1 dan profesi
b. Pendidikan dokter spesialis melampirkan ijazah S.1, profesi, dan spesialis
c. Jika terjadi perubahan nomenklatur program studi dan/atau penamaan program studi berbeda dengan kuaifikasi pendidikan pada persyaratan pendaftaran, wajib menyertakan surat keterangan yang ditandatangani dekan/wakil dekan, transkrlp nilai asli sesual kualifikasi pendidikan.
Baca juga: Penerimaan CPNS dan PPPK Pemkot Depok 2021 Dibuka, Ini Formasinya
4. Tambahan khusus untuk:
a. Pendidikan profesi: melampirkan transkrip nilai S.1 dan profesi
b. Pendidikan dokter spesialis: transkrip nilai S.1, profesi, dan spesialis
5. STR bagiQ`A tenaga kesehatan sesuai dengan keahliannya
6. Pas foto close up terbaru berwama, tampak depan berlatar belakang merah.
7. Dokumen pendukung lalnnya (sertifikat tertentu, surat pemyataan bersedia mengabdl minimal 10 tahun, persyaratan formal khusus dlsabllitas, akreditasi program studi dan/atau perguruan tinggi, pengalaman kerja) dlunggah pada https://sscasn.bkn.go.id/.
Bagi penyandang disabilitas yang mendaftar formasl khusus disabilitas dan formasi umum, wajlb melampirkan:
1. Surat keterangan dari dokter rumah sakit pemerintah/puskesmas yang menerangkan jenis dan derajat kedisabilltasannya; dan
2. Menyampaikan Iink video slngkat yang menunjukkan kegiatan sehari -hari pelamar dalam menjalankan aktivitas sesuai jabatan yang akan dilamar.
Tahapan pelaksanaan
1. Pengumuman seleksi ASN, 30 Juni-14 Juli 2021
2. Pendaftaran seleksi ASN, 30 Juni-21 Juli 2021
3. Pengumuman hasil seleksi administrasi, 28-29 Juli 2021
4. Masa sanggah 30 Juli-1 Agustus 2021
5. Jawab sanggah, 30 Juli-8 Agustus 2021
6. Pengumuman pasca-sanggah, 9 Agustus 2021
7. Pelaksanaan SKD, 25 Agustus-4 Oktober 2021
8. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK nonguru dilakukan setelah pelaksanaan SKD CPNS selesai di masing-masing titik.
9. Pelaksanaan seleksi kompetensi PPPK guru dilaksanakan pada Agustus sampai Desember 2021, dengan jadwal rinci akan disampaikan lebih lanjut oleh Kemendikbudristek
10. Pengumuman hasil SKD, 17-18 Oktober 2021
11. Persiapan pelaksanaan SKB, 19 Oktober-1 November 2021
12. Pelaksanaan SKB, 8-29 November 2021
13. Penyampaian hasil integrasi SKD dan SKB serta seleksi PPPK nonguru, 15-17 Desember 2021
14. Pengumuman kelulusan, 18-19 Desember 2021
15. Masa sanggah, 20-22 Desember 2021
16. Jawab sanggah, 20-29 Desember 2021
17. Pengumuman pasca-sanggah, 30-31 Desember 2021
18. Pengisian DRH, 1-18 Januari 2022
19. Usul penetapan NIP/NI PPPK, 19 Januari - 18 Februari 2022
Ketentuan sanggah
a. Pelamar yang berkeberatan terhadap pengumuman seleksi administrasi dapat mengajukan sanggahan paling lama 3 hari sejak hasil seleksi administrasi diumumkan. Sanggahan diajukan melalui https://sscasn.bkn.go.id
b. Panitia seleksi instansi dapat menerima atau menolak alasan sanggahan yang diajukan oleh pelamar.
c. Panitia seleksi instansi dapat menerima sanggahan dalam hal yang bukan berasal dari pelamar.
d. Dalam hal sanggahan diterima, panitia seleksi instansi umumkan ulang hasil seleksi administrasi paling lambat 7 hari sejak berakhirnya waktu pengajuan sanggah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.