JAKARTA, KOMPAS.com - Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) resmi diberlakukan di kawasan aglomerasi, termasuk Jabodetabek, pada hari ini, Senin (12/7/2021).
Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kemenhub terbaru dalam rangka memperkatat perjalanan menggunakan transportasi umum dan pribadi di masa PPKM darurat, 3-20 Juli 2020.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan hasil evaluasi PPKM darurat menunjukkan penurunan tingkat mobilitas yang belum signifikan di kawasan aglomerasi Jabodetabek dan Jakarta.
Baca juga: Bupati Bekasi Meninggal Dunia setelah 10 Hari Dirawat karena Covid-19
"(Penurunan mobilitas) masih di bawah angka 30 persen dibandinkan masa sebelum PPKM darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi," ujar Adita, Jumat (9/7/2021), dilansir setkab.go.id.
Untuk itu dilakukanlah perubahan atas SE yang sebelumnya berlaku. Poin perubahan tersebut adalah:
Baca juga: Kronologi Meninggalnya Bupati Bekasi karena Covid-19, Sempat Tak Kebagian ICU
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.