JAKARTA, KOMPAS.com - Pemprov DKI Jakarta resmi menerapkan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) mulai hari ini, Senin (12/7/2021), sebagai dokumen persyaratan untuk perjalanan menuju Jakarta.
Sesuai dengan peraturan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Republik Indonesia Nomor 50 Tahun 2021, setiap perjalanan menggunakan transportasi umum di wilayah aglomerasi wajib menyertakan STRP.
STRP menjadi syarat mutlak untuk melakukan perjalanan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, baik menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Selain STRP, beberapa surat keterangan juga berlaku sebagai syarat perjalanan menggunakan transportasi umum di masa PPKM darurat.
Baca juga: Serba-Serbi STRP: Fungsi, Cara Membuat, dan Siapa yang Berhak Menggunakan
Surat lainnya yang berlaku untuk syarat perjalanan yaitu surat keterangan dari pemerintah daerah setempat atau surat tugas berstempel cap basah dan ditandatangani oleh pejabat pemerintah minimal eselon II untuk pemerintahan atau pimpinan perusahaan bagi sektor esensial dan kritikal.
Tiga operator transportasi yang beroperasi di Jakarta dan Jabodetabek memberikan komitmen penegakan aturan wajib STRP yang dikeluarkan pemerintah pusat.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba mengatakan, KRL yang beroperasi di Jabodetabek akan memberlakukan kebijakan wajib STRP mulai hari ini.
"Mulai Senin (12/7) masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat, dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan instansi (minimal eselon 2 untuk pemerintahan) atau pimpinan perusahaan/kantor yang termasuk sektor esensial dan kritikal," kata Anne.
Baca juga: Berlaku Mulai Hari Ini, Penumpang KRL, MRT dan Transjakarta Wajib Bawa STRP
Hal senada dikatakan Direktur Operasional PT Transjakarta Prasetia Budi, dia memastikan seluruh operasional PT Transjakarta akan mengikuti aturan yang efektif berlaku hari ini.
"Setiap pelanggan akan diperiksa oleh petugas kami. Jika surat (STRP) dinyatakan sesuai syarat, maka langsung masuk tap in dan memasuki area halte dan melanjutkan perjalanan," kata Prasetia.
Namun, apabila pelanggan Transjakarta tidak memiliki STRP, pelanggan akan diminta kembali untuk melengkapi persyaratan.
Aturan tersebut juga berlaku untuk penumpang Moda Raya Terpadu (MRT).
Plt Kepala Divisi Corporate Secretary PT MRT Jakarta Ahmad Pratomo mengatakan, kebijakan pemberlakuan STRP ini diharapkan bisa menekan laju penyebaran Covid-19 di Jakarta.
"Pemberlakuan kebijakan ini diharapkan mampu menekan mobilitas masyarakat unutk keluar masuk Jakarta melalui transportasi publik dalam masa PPKM darurat sehingga mampu mengurangi angka penyebaran virus Covid-19," ucap Pratomo.
Baca juga: Ada Tambahan Tiga Titik Penyekatan PPKM Jakarta Hari Ini, Berikut Lokasinya...
Adapun STRP dibagi menjadi dua bagian, yaitu untuk pekerja yang bergerak di sektor esensial dan kritikal.
Sedangkan bagian kedua adalah STRP yang dikhususkan untuk keperluan mendesak, seperti kedukaan, pengantaran jenazah, dan kebutuhan bersalin.
Berikut tata cara pendaftaran STRP bagi pekerja dan untuk keperluan mendesak:
1. Pengajuan STRP pekerja/perusahaan
Pengajuan ini diperuntukkan pekerja sektor esensial dan kritikal dan hanya dapat diajukan secara kolektif oleh perusahaan/badan usaha yang bergerak di bidang esensial dan kritikal.
Bidang esensial meliputi komunikasi dan IT, keuangan dan perbankan, pasar modal, sistem pembayaran, perhotelan non-penanganan Covid-19, dan industri orientasi ekspor.
Baca juga: Mulai Senin, Pengguna KRL Wajib Tunjukkan STRP atau Surat Izin Perjalanan
Sedangkan sektor kritikal yaitu energi, kesehatan, keamanan, logistik dan transportasi, industri makanan, minuman dan penunjangnya, petrokimia, semen, obyek vital nasional, penanganan bencana, proyek strategis nasional, konstruksi, utilitas dasar, dan industri kebutuhan pokok masyarakat.
Perusahaan harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
- Data penanggung jawab
- Data perusahaan
- KTP/Kitas/Kitap penanggung jawab
- Nomor induk berusaha (NIB) bagi swasta
- Melampirkan daftar karyawan atau pekerja disertai berkas sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.
2. STRP perorangan dengan keperluan mendesak
STRP jenis ini diajukan oleh pemohon yang berada pada situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
Untuk kriteria STRP dengan kebutuhan mendesak, dokumen persyaratan yang dibutuhkan yaitu:
- KTP pemohon
- Foto ukuran 4x6 berwarna
- Surat pengantar RT/RW khusus pemohon perorangan dengan kebutuhan mendesak
-Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.
Cara pengajuan
Setelah melengkapi persyaratan dokumen yang diminta, pemohon membuka jakevo.jakarta.go.id dan melakukan login untuk yang sudah memiliki akun, atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun.
Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama lima jam.
Pengajuan STRP untuk pekerja bisa dilakukan mulai pukul 07.30 sampai dengan 21.00 WIB.
"Sementara khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai dengan 24.00 WIB, STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," ujar Kepala DPMPTSP DKI Jakarta Benni Aguscandra.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.