Dia turut menambahkan, jumlah penumpang di Stasiun Tangerang menurun akibat diterapkannya aturan baru tersebut.
"Kalau dari gambaran sih pasti ada (penurunan). Cuma dari presentase, saya belum bisa jelasin. Karena kami sama-sama dari jam 4 pagi di sini," ujar Eka.
Fajar, calon penumpang KRL, mengaku tidak setuju dengan adanya aturan tersebut.
Baca juga: Serba-Serbi STRP: Fungsi, Cara Membuat, dan Siapa yang Berhak Menggunakan
Menurutnya, sosialisasi terkait kewajiban membawa dokumen itu tidak terlaksana dengan baik.
Pria 27 tahun itu baru mengetahui aturan tersebut hari ini.
"Enggak setuju sih saya. Saya baru tahu di sini," ucap Fajar dalam rekaman suara, Senin.
Dia mengaku hendak ke Depok bersama dengan istrinya untuk mengunjungi orangtua istrinya.
"Mau jenguk orangtua. Sakit, lagi kurang sehat. Makanya saya sama istri saya ke sana," tuturnya.
VP Corporate Secretary KAI Commuter Anne Purba sebelumnya berujar, kebijakan tersebut diberlakukan untuk membatasi mobilitas masyarakat.
"KAI Commuter terus mengingatkan seluruh masyarakat yang menggunakan KRL adalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," ujar Anne dalam keterangan tertulis, Minggu kemarin.
Menurut Anne, petugas akan memeriksa dokumen persyaratan setiap penumpang KRL. Petugas hanya mengizinkan penumpang dengan surat izin perjalanan.
"Mulai Senin, masyarakat yang menggunakan KRL wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan pemerintah daerah setempat," ungkap Anne.
Selain itu, kata Anne, penumpang KRL juga bisa menggunakan dokumen lain, seperti surat tugas yang dikeluarkan instansi pemerintah, ataupun perusahaan sektor esensial dan kritikal.
"Ditandatangani oleh pimpinan instansi. Minimal eselon 2 untuk pemerintahan, atau pimpinan perusahaan yang termasuk sektor esensial dan kritikal," jelas Anne.
Dengan begitu, Anne berharap mobilitas masyarakat pada masa PPKM darurat bisa ditekan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.