Kata Anne, adapun dokumen-dokumen yang akan diperiksa adalah Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP), atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja.
“Jadi untuk pagi ini antriannya untuk pengecekan, verifikasi dan dokumentasi cukup lancar dibantu oleh kewilayahan juga," sebut Anne.
Baca juga: Serba-Serbi STRP: Fungsi, Cara Membuat, dan Siapa yang Berhak Menggunakan
Ia juga mengungkapkan, secara umum jumlah pengguna KRL di Stasiun Bogor pada pagi tadi mengalami penurunan jika dibandingkan dengan sebelum adanya penerapan pemberlakukan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
“Jadi dibandingkan minggu lalu ada penurunan sekitar 40 persen, kalau dibandingkan dengan sebelum PPKM saya rasa lebih dari 40 persen,” pungkas Anne.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.