Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Simak Syarat dan Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Mendesak, Bisa Diurus 24 Jam

Kompas.com - 12/07/2021, 13:22 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi warga yang ingin masuk wilayah Ibu Kota menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.

Pemeriksaan STRP akan dilakukan selama PPKM darurat di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.

STRP diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak.

Baca juga: Pemprov DKI Tolak 8.217 Permohonan STRP karena Tak Sesuai Persyaratan

STRP untuk keperluan mendesak diperuntukkan bagi warga yang harus melakukan perjalanan karena situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.

Pengurusan STRP untuk keperluan mendesak perorangan bisa dilakukan selama 24 jam melalui situs jakevo.jakarta.go.id.

"Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Minggu (11/7/2021) dilansir dari Antara.

Beriku syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang ingin mengajukan STRP dengan kebutuhan mendesak:

  1. KTP pemohon
  2. Foto ukuran 4x6 berwarna
  3. Surat pengantar RT/RW khusus pemohon peroroangan dengan kebutuhan mendesak
  4. Sertifikat vaksinasi minimal dosis pertama atau surat pernyataan akan mengikuti program vaksinasi Covid-19 bagi yang belum melakukan vaksinasi karena alasan medis.

Baca juga: Banyak Calon Penumpang dari Stasiun Tangerang Tak Bawa STRP, Alasannya Tidak Tahu Informasi

 

Cara pengajuan

Setelah melengkapi persyaratan dokumen yang diminta, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan STRP:

  1. Membuka jakevo.jakarta.go.id
  2. Login untuk yang sudah memiliki akun atau membuat akun baru untuk yang belum memiliki akun
  3. Setelah berhasil masuk, pemohon bisa memilih menu pop-up STRP di bagian kanan layar, mengisi formulir dan mengunggah dokumen persyaratan yang diminta.
  4. Apabila pengajuan dinyatakan berhasil dan kelengkapan dinilai lengkap dan benar, Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan menerbitkan STRP dalam waktu paling lama 5 jam.

Baca juga: Belum Tahu Soal Syarat STRP, Sejumlah Calon Penumpang KRL di Stasiun Bogor Tak Diizinkan Masuk

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Polisi Periksa Empat Saksi Terkait Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina

Megapolitan
Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Pelaku Dugaan Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Mangkir dari Panggilan Polisi

Megapolitan
Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Wanita Hamil Tewas di Kelapa Gading, Kekasih Menyesal dan Minta Maaf ke Keluarga Korban

Megapolitan
Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Terjerat Kasus Penistaan Agama, TikTokers Galihloss Terancam 6 Tahun Penjara

Megapolitan
Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Banyak Warga Jakarta Disebut Belum Terima Sertifikat Tanah dari PTSL

Megapolitan
Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Heru Budi Minta Antisipasi Dampak Konflik Iran-Israel Terhadap Perekonomian Jakarta

Megapolitan
Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Agusmita Terancam 15 Tahun Penjara karena Diduga Terlibat dalam Kematian Kekasihnya yang Sedang Hamil

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com