JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah provinsi DKI Jakarta resmi memberlakukan kebijakan surat tanda registrasi pekerja (STRP) bagi warga yang ingin masuk wilayah Ibu Kota menggunakan kendaraan pribadi maupun transportasi umum.
Pemeriksaan STRP akan dilakukan selama PPKM darurat di pos-pos penyekatan maupun pintu masuk stasiun KRL, halte Transjakarta, dan stasiun MRT.
STRP diperuntukkan bagi pekerja di sektor esensial, kritikal, maupun individu yang memiliki keperluan mendesak.
Baca juga: Pemprov DKI Tolak 8.217 Permohonan STRP karena Tak Sesuai Persyaratan
STRP untuk keperluan mendesak diperuntukkan bagi warga yang harus melakukan perjalanan karena situasi genting seperti kunjungan keluarga sakit, kunjungan keluarga duka atau pengantaran jenazah, ibu hamil dan kebutuhan bersalin beserta pendamping.
Pengurusan STRP untuk keperluan mendesak perorangan bisa dilakukan selama 24 jam melalui situs jakevo.jakarta.go.id.
"Khusus STRP perorangan kategori keperluan mendesak dapat mengajukan permohonan mulai pukul 00.00 sampai 24.00 WIB. STRP diterbitkan paling lama lima jam sejak persyaratan dinyatakan lengkap," kata Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) DKI Jakarta, Benni Aguscandra, Minggu (11/7/2021) dilansir dari Antara.
Beriku syarat yang harus dipenuhi bagi warga yang ingin mengajukan STRP dengan kebutuhan mendesak:
Baca juga: Banyak Calon Penumpang dari Stasiun Tangerang Tak Bawa STRP, Alasannya Tidak Tahu Informasi
Setelah melengkapi persyaratan dokumen yang diminta, pemohon bisa mengikuti langkah-langkah berikut untuk mengajukan STRP:
Baca juga: Belum Tahu Soal Syarat STRP, Sejumlah Calon Penumpang KRL di Stasiun Bogor Tak Diizinkan Masuk
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.