TANGERANG, KOMPAS.com - Banyak pengendara yang hendak melintasi posko penyekatan Jalan Daan Mogot, Batuceper, Kota Tangerang, belum memiliki surat tanda registrasi pekerja (STRP), Senin (12/7/2021).
STRP merupakan dokumen yang wajib dibawa saat hendak melintasi wilayah Jabodetabek selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat hingga 20 Juli 2021.
Adapun kewajiban tersebut berlaku mulai Senin ini.
Baca juga: Banyak Calon Penumpang dari Stasiun Tangerang Tak Bawa STRP, Alasannya Tidak Tahu Informasi
Dandim 0506/Tangerang Kolonel Inf Bambang Herry Tugiyono berujar, seluruh pengendara yang tak membawa STRP terpaksa putar balik dan tidak bisa melanjutkan perjalanannya ke DKI Jakarta.
"Ini seperti yang sudah-sudah, kami menyeleksi betul, memeriksa kendaraan yang bisa menunjukkan surat itu bagi yang bekerja di sektor esensial dan kritikal," katanya dalam rekaman suara yang diterima, Senin.
Bambang menyatakan, peraturan baru itu diterapkan guna mengurangi mobilitas warga di Kota Tangerang. Tujuannya untuk mencegah penyebaran Covid-19.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Mendesak, Bisa Diurus 24 Jam
Oleh karenanya, dia menegaskan, personel di lapangan akan memeriksa seluruh pengendara yang hendak melintasi posko Jalan Daan Mogot itu hingga tanggal 20 Juli 2021.
Karena masih banyak pengendara yang tak membawa STRP, Bambang mengimbau para pekerja sektor esensial dan kritikal agar segera memiliki dokumen tersebut.
"Bagi masyarakat yang belum memiliki, segera melengkapi surat itu sesuai aturan pemerintah," ucap dia.
Baca juga: Hari Pertama Pemberlakuan STRP, Pergerakan Warga Depok ke Jakarta dengan Kereta Menurun
Di satu sisi, Bambang juga mengimbau kepada warga yang tidak berkepentingan untuk melintas agar tetap berada di rumah.
Ia juga mengingatkan bahwa angka terkonfirmasi positif Covid-19 dan angka kematian akibat virus SARS-CoV-2 belum juga menurun di Kota Tangerang.
"Program pemerintah ini bukan untuk menyusahkan masyarakat, tapi untuk menyelamatkan sesama. Angka penularan dan kematian, kami sudah tahu semakin meningkat," papar Bambang.
Sebelumnya, pengetatan itu dilakukan karena pergerakan masyarakat masih tinggi, meski sejak 3 Juli 2021 sudah berlaku PPKM darurat di Pulau Jawa dan Bali.
STRP sendiri mulai diberlakukan di Ibu Kota Jakarta pada Senin (5/7/2021) kemarin. Tujuannya adalah untuk membatasi pergerakan warga di tengah pandemi Covid-19.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.