"Petugas dengan teliti memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 tidak dapat naik KRL," bebernya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.
SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Mendesak, Bisa Diurus 24 Jam
Oleh karena itu, mulai Senin ini, mereka selain pekerja di sektor esensial dan kritikal dilarang naik KRL.
Sementara, bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan memiliki dokumen sebagai syarat, yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP), atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.