BOGOR, KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat terjadi penurunan jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bogor di hari pertama penerapan pemberlakuan dokumen perjalanan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Senin (12/7/2021).
Vice President Corporate Secretary PT KCI, Anne Purba mengatakan, pada pagi tadi pihaknya mencatat hanya ada 200 penumpang KRL yang berangkat dari Stasiun Bogor.
Kondisi itu, kata Anne, justru berbanding terbalik pada Senin pekan lalu, di mana di waktu yang sama ada 4.000 penumpang yang memanfaatkan moda transportasi tersebut.
"Menarik sekali, ini ada penurunan volume penumpang. Artinya kita benar-benar melakukan seleksi terhadap mereka yang benar-benar diizinkan naik KRL di saat PPKM darurat,' ungkap Anne.
Baca juga: Belum Tahu Soal Syarat STRP, Sejumlah Calon Penumpang KRL di Stasiun Bogor Tak Diizinkan Masuk
"Hingga sekitar pukul 06.00 WIB, sebelum diwajibkan membawa dokumen perjalanan (STRP), ada sekitar 4.000 penumpang di Stasiun Bogor. Namun, pada pagi hari tadi tercatat ada 200 penumpang di waktu yang sama," tambah Anne.
Data lain, sambung Anne, hingga pukul 08.00 WIB pagi tadi, jumlah pengguna KRL di seluruh stasiun mencapai 41.069 orang atau berkurang 45 persen dibandingkan pada Senin lalu di waktu yang sama yang mencapai 73.808 orang.
Anne mengajak kepada para calon pengguna KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku.
KRL dapat digunakan bagi masyarakat yang khusus bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah.
Baca juga: Cara Membuat STRP secara Kolektif untuk Pegawai Perusahaan di Jakarta
"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal mari kita maksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19," imbuhnya.
Ia menjelaskan, pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum para penumpang KRL memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate.
Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon pengguna kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta.
"Petugas dengan teliti memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 tidak dapat naik KRL," bebernya.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.
SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Mendesak, Bisa Diurus 24 Jam
Oleh karena itu, mulai Senin ini, mereka selain pekerja di sektor esensial dan kritikal dilarang naik KRL.
Sementara, bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan memiliki dokumen sebagai syarat, yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP), atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.