Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

STRP Jabodetabek Berlaku, Jumlah Pengguna KRL di Stasiun Bogor Turun Drastis

Kompas.com - 12/07/2021, 17:34 WIB
Ramdhan Triyadi Bempah,
Sabrina Asril

Tim Redaksi

BOGOR, KOMPAS.com - PT Kereta Commuter Indonesia (KCI) mencatat terjadi penurunan jumlah penumpang kereta rel listrik (KRL) di Stasiun Bogor di hari pertama penerapan pemberlakuan dokumen perjalanan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP), Senin (12/7/2021).

Vice President Corporate Secretary PT KCI, Anne Purba mengatakan, pada pagi tadi pihaknya mencatat hanya ada 200 penumpang KRL yang berangkat dari Stasiun Bogor.

Kondisi itu, kata Anne, justru berbanding terbalik pada Senin pekan lalu, di mana di waktu yang sama ada 4.000 penumpang yang memanfaatkan moda transportasi tersebut.

"Menarik sekali, ini ada penurunan volume penumpang. Artinya kita benar-benar melakukan seleksi terhadap mereka yang benar-benar diizinkan naik KRL di saat PPKM darurat,' ungkap Anne.

Baca juga: Belum Tahu Soal Syarat STRP, Sejumlah Calon Penumpang KRL di Stasiun Bogor Tak Diizinkan Masuk

"Hingga sekitar pukul 06.00 WIB, sebelum diwajibkan membawa dokumen perjalanan (STRP), ada sekitar 4.000 penumpang di Stasiun Bogor. Namun, pada pagi hari tadi tercatat ada 200 penumpang di waktu yang sama," tambah Anne.

Data lain, sambung Anne, hingga pukul 08.00 WIB pagi tadi, jumlah pengguna KRL di seluruh stasiun mencapai 41.069 orang atau berkurang 45 persen dibandingkan pada Senin lalu di waktu yang sama yang mencapai 73.808 orang.

Anne mengajak kepada para calon pengguna KRL untuk mengikuti aturan yang berlaku.

KRL dapat digunakan bagi masyarakat yang khusus bekerja di sektor esensial dan kritikal dengan membawa dokumen perjalanan yang sah.

Baca juga: Cara Membuat STRP secara Kolektif untuk Pegawai Perusahaan di Jakarta

"Bagi masyarakat yang bekerja di sektor non-esensial dan non-kritikal mari kita maksimalkan beraktivitas dari rumah. Dukung upaya pemerintah untuk menekan penyebaran Covid-19," imbuhnya.

Ia menjelaskan, pemeriksaan dokumen perjalanan dilakukan oleh petugas sebelum para penumpang KRL memasuki area stasiun atau di dalam area stasiun sebelum menuju ke loker dan gate.

Setelah lolos pemeriksaan dokumen perjalanan, calon pengguna kemudian mengikuti antrean menuju peron, untuk selanjutnya naik KRL sesuai kuota yang telah ditetapkan yaitu 52 orang per kereta.

"Petugas dengan teliti memeriksa kelengkapan dokumen. Apabila tidak sesuai dengan aturan SE Menteri Perhubungan No. 50 Tahun 2021 tidak dapat naik KRL," bebernya.

Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) telah mengeluarkan Surat Edaran (SE) nomor 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Surat Edaran Menteri Perhubungan nomor 42 tahun 2021.

SE itu berisi tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).

Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Mendesak, Bisa Diurus 24 Jam

Oleh karena itu, mulai Senin ini, mereka selain pekerja di sektor esensial dan kritikal dilarang naik KRL.

Sementara, bagi para pekerja di sektor esensial dan kritikal diwajibkan memiliki dokumen sebagai syarat, yaitu Surat Tanda Registrasi Pekerja (SRTP), atau surat keterangan dari Pemerintah Daerah setempat, atau surat keterangan dari perusahaan tempat bekerja.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bekasi Hari Ini, Jumat, 29 Maret 2024

Megapolitan
Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Diduga Korban Pelecehan Seksual oleh Eks Ketua DPD PSI Jakbar Mengaku Diintimidasi agar Tak Lapor Polisi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com