JAKARTA, KOMPAS.com - Penyekatan jalan dalam rangka PPKM darurat masih akan digelar di Simpang Fatmawati, Jakarta Selatan pada Selasa (13/7/2021) pagi.
Hal ini dilakukan sebagai upaya sosialisasi PPKM Darurat sekaligus menganalisa situasi lalu lintas di titik tersebut.
"Pada hari Senin dan Selasa, kami terus melakukan evaluasi. Kita analisa dulu situasi lalu lintas, kita cek secara random, siapa saja yang melintas," kata Kabag Ops Dit Lantas Polda Metro Jaya AKBP Dermawan Karosekali saat dihubungi Senin (12/7/2021) malam.
Berdasarkan kondisi lalu lintas pagi tadi, aturan penyekatan di Simpang Fatmawati masih fleksibel atau menyesuaikan keadaan.
Baca juga: Masih Percobaan, Penyekatan Jalan Fatmawati dan Antasari Berlangsung Dua Jam
"Ternyata di Simpang Fatmawati itu, kalau pagi hari banyak pekerja bidang esensial dan kritikal. Maka tadi kami biarkan melintas dahulu hingga pukul 08.30 WIB," ungkap Dermawan.
Setelah pukul 08.30 WIB, lanjut Dermawan, titik tersebut akan kembali dilakukan penyekatan. Masyarakat yang boleh melintas hingga pukul 10.00 WIB hanya tenaga kesehatan, dokter, dan perawat.
Skema waktu penyekatan tersebut, kata Dermawan, akan kembali digunakan pada penerapan esok hari, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Polisi Sekat Jalan Fatmawati dan Antasari, Jakarta Selatan
Masyarakat yang ingin melintas pun harus memperlihatkan surat tanda registrasi pekerja (STRP).
Dermawan menegaskan tidak menutup kemungkinan adanya perubahan aturan kembali, mengingat saat ini masih dalam masa evaluasi.
"Bisa saja ada perubahan. Bisa sana nantinya kita melakukan penyekatan pukul 08.30 WIB sampai 23.00 WIB, yang boleh melintas hanya tenaga kesehatan, kritikal, esensial, dan keadaan darurat, " jelas dia.
Lebih lanjut Dermawan mengatakan, penyekatan ini dilakukan bertujuan untuk memastikan pengendara yang memasuki wilayah DKI Jakarta merupakan pekerja dari sektor esensial dan kritikal.
"Ini dilakukan untuk mengurangi mobilitas masyarakat," tegas dia.
Untuk diketahui Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan Polda Metro Jaya melakukan penyekatan di 72 titik dari sebelumnya 63 titik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.