Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

[POPULER JABODETABEK] Titik Penyekatan Baru di Jakarta Selama PPKM Darurat | STRP Jabodetabek

Kompas.com - 13/07/2021, 06:56 WIB
Ivany Atina Arbi

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Berita tentang daftar titik penyekatan baru di Jakarta selama PPKM darurat menjadi berita paling banyak dibaca sepanjang Senin (12/7/2021).

Selain itu ada pula berita tentang penerapan Surat Tanda Registrasi Pekerja (STRP) di Jabodetabek mulai Senin kemarin.

Kompas.com merangkum berita terpopuler Jabodetabek sepanjang hari kemarin di sini:

Baca juga: Penyekatan PPKM Darurat di Jakarta, Depok, Tangerang, Bekasi Jadi 75 Titik, Berikut Lokasinya...

1. Tambahan tiga titik penyekatan PPKM Jakarta

Polda Metro Jaya kembali menambah daftar penyekatan jalan selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat di Jakarta sejak 3-20 Juli 2021.

Terbaru, ada tiga titik penambahan penyekatan yakni di Jalan Fatmawati dan Jalan Antasari di Jakarta Selatan dan Jalan Raya Cijantung di Jakarta Timur.

Penambahan tiga titik penyekatan ini telah disosialisasikan pada Sabtu (10/7/2021).

Pada Senin (12/7/2021), Ditlantas Polda Metro Jaya menetapkan penyekatan tiga titik tersebut mulai pukul 06.00 hingga 22.00 WIB.

Baca berita selengkapnya di sini.

Baca juga: Bayi Berusia 29 Hari Meninggal Dunia karena Covid-19 Setelah Dikunjungi Keluarga

2. STRP berlaku di seluruh Jabodetabek

Jika awalnya STRP hanya berlaku di wilayah DKI Jakarta, yakni sejak 5 Juli 2021, dokumen tersebut kini berlaku di kawasan aglomerasi Jabodetabek untuk semakin menekan laju pergerakan masyarakat di tengah pandemi Covid-19.

Hal ini diatur dalam Surat Edaran (SE) Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terbaru.

Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan hasil evaluasi PPKM darurat menunjukkan penurunan tingkat mobilitas warga di Jabodetabek belum seberapa.

"(Penurunan mobilitas) masih di bawah angka 30 persen dibandingkan masa sebelum PPKM darurat, baik itu untuk angkutan bus, KRL komuter, dan kendaraan pribadi," ujar Adita, Jumat (9/7/2021), dilansir setkab.go.id.

Baca juga: Kronologi Meninggalnya Bupati Bekasi karena Covid-19, Sempat Tak Kebagian ICU

Untuk itu dilakukanlah perubahan atas SE yang sebelumnya berlaku. Poin perubahan tersebut adalah:

  • Khusus perjalanan rutin dengan moda transportasi darat, hanya berlaku untuk kepentingan sektor esensial dan sektor kritikal.
  • Perjalanan tersebut wajib dilengkapi dengan persyaratan dokumen berupa: STRP atau Surat Keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat dan/atau surat tugas yang ditandatangani oleh pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (berstempel cap basah atau tanda tangan elektronik).

Baca berita selengkapnya di sini.

3. Kasus dokter Lois, dari sesumbar tak percaya Covid-19 hingga ditangkap polisi

Nama dokter Lois Owien menjadi sorotan publik belakangan ini karena unggahan-unggahannya di media sosial yang menyatakan dirinya tidak percaya Covid-19.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Keluarga Pelaku Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Telah Dihubungi Polisi untuk Pendampingan

Megapolitan
Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Dibawa Kabur dari Setiabudi, Mobil Patroli Polisi Ditemukan di Kemayoran

Megapolitan
Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Menilik Padi Apung Waduk Elok Cakung, Solusi untuk Sawah Kebanjiran

Megapolitan
Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Sopirnya di Bawah Umur, Pemilik Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama Bakal Diperiksa Polisi

Megapolitan
Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Polisi Belum Tahan Sopir Truk Penyebab Kecelakaan Beruntun di GT Halim Utama

Megapolitan
Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Mobil Patroli Polisi di Jakarta Selatan Dibawa Kabur Jambret yang Sedang Diamankan

Megapolitan
Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Polisi Masih Dalami Motif Oknum Sopir Grab Culik dan Peras Penumpang

Megapolitan
Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Momen Peserta Sanlat Ekspresi Baznas Diminta “Push Up” Karena Ketiduran saat Ada Seminar

Megapolitan
Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Polisi Amankan 1 Mobil sebagai Barang Bukti Kasus Pemerasan yang Dilakukan Sopir Grab

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 29 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Depok Hari Ini, Jumat 29 Maret 2024

Megapolitan
Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Seorang Ibu Diduga Menipu, Jual Cerita Anak Sakit lalu Minta Uang Rp 300.000

Megapolitan
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Culik dan Peras Penumpangnya Rp 100 Juta

Megapolitan
Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Wanita Tewas Bersimbah Darah di Bogor, Korban Terkapar dan Ditutup Selimut

Megapolitan
Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Ada Obeng di TKP, Diduga Jadi Alat Suami Bunuh Istri di Bogor

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com