JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta membuka rekrutmen Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk 434 formasi.
Dilansir dari Tribunnews.com, pendaftaran dibuka hingga 21 Juli 2021.
Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Maria Qibtya menjelaskan 434 formasi itu antara lain 412 formasi umum, 10 formasi untuk disabilitas, dan 12 formasi untuk cumlaude.
Baca juga: DKI Buka 434 Formasi CPNS, Catat Jadwal Seleksinya
Adapun posisi yang paling dibutuhkan yaitu analis aset daerah, analis dokumen perizinan, dan jabatan pemula Polisi Pamong Praja (Pol PP).
"Kebutuhan mulai dari lulusan sekolah menengah atas/sederajat hingga perguruan tinggi. Untuk profesi yang paling dibutuhkan analis aset daerah, analis dokumen perizinan, dan Jabatan Pemula-Pol PP," kata Maria dalam keterangannya, Rabu (7/7/2021).
Sejauh ini 6.355 pendaftar telah mengisi form secara online.
Gaji PNS DKI Jakarta termasuk yang tertinggi jika dibandingkan dengan gaji PNS di daerah lainnya di Indonesia.
Salah satu faktor penyebabnya adalah penerimaan pendapatan daerah yang besar di wilayah Ibu Kota Jakarta.
Lantas, berapa besaran gaji PNS DKI Jakarta? Berikut rangkumannya, sebagaimana dilansir Kontan.co.id:
Baca juga: Pemprov DKI Buka 434 Formasi CPNS untuk Tamatan SMA hingga S1
Gaji pokok
Gaji pokok PNS DKI Jakarta di tahun 2021 masih berdasarkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil.
Golongan I (lulusan SD dan SMP)
Golongan Ia: Rp 1.560.800 - Rp 2.335.800
Golongan Ib: Rp 1.704.500 - Rp 2.472.900
Golongan Ic: Rp 1.776.600 - Rp 2.577.500
Golongan Id: Rp 1.851.800 - Rp 2.686.500
Golongan II (lulusan SMA dan D-III)
Golongan IIa: Rp 2.022.200 - Rp 3.373.600
Golongan IIb: Rp 2.208.400 - Rp 3.516.300
Golongan IIc: Rp 2.301.800 - Rp 3.665.000
Golongan IId: Rp 2.399.200 - Rp 3.820.000