Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Wanita yang Jenazahnya Dibakar di Cisauk Telah Direncanakan Tersangka

Kompas.com - 13/07/2021, 12:25 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Dua tersangka pembunuhan SZ (19), perempuan yang jenazahnya hangus dibakar di Cisauk, Tangerang, disebut telah merencanakan pembunuhan itu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin usai melalukan rekonstruksi pembunuhan itu di lokasi kejadian, Selasa (13/7/2021).

"Kedua pelaku sudah merencanakan dari awal memang sejak hari Senin (5/7/2021), sampai dengan pelaksanaan eksekusinya di hari Kamis malam," kata Iman dalam jumpa pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa ini.

Iman menjelaskan, tersangka DS (20) dan UT (42) sudah menentukan waktu serta lokasi eksekusi pembunuhan serta perlengkapan untuk membakar jenazah korban.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita yang Jenazahnya Hangus Dibakar di Cisauk

"Baik itu yang menjemput dari tempat pekerjaan korban, kemudian membawa korban ke TKP (tempat kejadian perkara)," ungkap Iman.

Saat berada di tempat yang ditentukan, kedua tersangka langsung mencekik SZ hingga tewas, lalu membakarnya jenazahnya.

Menurut Iman, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 338 KUHP, 170 ayat 3 KUHP dan 365 KUHP atas kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," ujar dia.

Sebelumnya, warga Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten,  geger dengan temuan sesosok jenazah tanpa identitas yang hangus terbakar. Jenazah tersebut ditemukan warga di kawasan kebun singkong di RT 04 RW 01 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Jumat pekan lalu.

Kepolisian lalu melakukan penyelidikan atas temuan jenazah berjenis perempuan itu. Jenazah tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diotopsi. Dari situ, polisi mendapatkan identitas korban yang diketahui berinisial SZ (19).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap dua pria yang diduga merupakan pembunuh korban.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, kedua tersangka adalah DS (20) dan US (42).

Baca juga: Sakit Hati Lamaran Ditolak, Motif Pembunuh yang Bakar Perempuan di Cisauk

"Keduanya diamankan di tempat tinggal tersangka DS di Cibogo, Cisauk," ujar Angga melalui pesan singkat, Minggu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satu tersangka yakni DS merupakan mantan pacar korban. Dia bersama US nekat membunuh SZ dan membakar jasadnya karena sakit hati.

Kepada penyidik, DS mengatakan dia sakit hati karena lamaran pernikahannya ditolak pihak keluarga SZ.

"Tersangka ini pernah menjalin hubungan dengan korban. Pada saat melamar, tersangka dan keluarga ditolak keluarga korban," kata Angga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Soal Urgensi Beli Moge Listrik untuk Pejabat, Dishub DKI: Targetnya Menekan Polusi

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di DKI Jakarta Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Gagal Rekonstruksi karena Sakit, Gathan Saleh Dibawa ke Dokter

Megapolitan
Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Karyoto Disebut Hentikan Perkara Firli Bahuri Diam-diam, Polda Metro Jaya: Mengada-ada!

Megapolitan
9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

9 Tahun Misteri Kasus Kematian Akseyna, Keluarga Tidak Dapat “Update” dari Polisi

Megapolitan
Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Ammar Zoni Residivis Narkoba 3 Kali, Jaksa Bakal Pertimbangkan Tuntutan Hukuman

Megapolitan
Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Kasus DBD Melonjak, Dinkes DKI Gencarkan Kegiatan “Gerebek PSN” Seminggu Dua Kali

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangsel Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Tangerang Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Kembangkan 'Food Estate' di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Kembangkan "Food Estate" di Kepulauan Seribu, Pemprov DKI Bakal Perhatikan Keselamatan Lingkungan

Megapolitan
Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Kelakar Heru Budi Saat Ditanya Dirinya Jadi Cagub DKI: Pak Arifin Satpol PP Juga Berpotensi...

Megapolitan
Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Keluarga Korban Pembacokan di Kampung Bahari Masih Begitu Emosi terhadap Pelaku

Megapolitan
Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Jadwal Buka Puasa di Kota Bogor Hari Ini, 28 Maret 2024

Megapolitan
Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Aviary Park Bintaro: Harga Tiket Masuk dan Fasilitasnya

Megapolitan
Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Pengakuan Sopir Truk yang Bikin Kecelakaan Beruntun di GT Halim: Saya Dikerjain, Tali Gas Dicopotin

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com