Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pembunuhan Wanita yang Jenazahnya Dibakar di Cisauk Telah Direncanakan Tersangka

Kompas.com - 13/07/2021, 12:25 WIB
Tria Sutrisna,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

TANGSEL, KOMPAS.com - Dua tersangka pembunuhan SZ (19), perempuan yang jenazahnya hangus dibakar di Cisauk, Tangerang, disebut telah merencanakan pembunuhan itu.

Hal tersebut disampaikan Kapolres Tangerang Selatan (Tangsel) AKBP Iman Imanuddin usai melalukan rekonstruksi pembunuhan itu di lokasi kejadian, Selasa (13/7/2021).

"Kedua pelaku sudah merencanakan dari awal memang sejak hari Senin (5/7/2021), sampai dengan pelaksanaan eksekusinya di hari Kamis malam," kata Iman dalam jumpa pers di Polres Tangerang Selatan, Selasa ini.

Iman menjelaskan, tersangka DS (20) dan UT (42) sudah menentukan waktu serta lokasi eksekusi pembunuhan serta perlengkapan untuk membakar jenazah korban.

Baca juga: Polisi Gelar Rekonstruksi Pembunuhan Wanita yang Jenazahnya Hangus Dibakar di Cisauk

"Baik itu yang menjemput dari tempat pekerjaan korban, kemudian membawa korban ke TKP (tempat kejadian perkara)," ungkap Iman.

Saat berada di tempat yang ditentukan, kedua tersangka langsung mencekik SZ hingga tewas, lalu membakarnya jenazahnya.

Menurut Iman, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 340 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), 338 KUHP, 170 ayat 3 KUHP dan 365 KUHP atas kasus pembunuhan berencana tersebut.

"Ancaman pidananya maksimal seumur hidup dan atau 20 tahun penjara," ujar dia.

Sebelumnya, warga Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Kabupaten Tangerang, Banten,  geger dengan temuan sesosok jenazah tanpa identitas yang hangus terbakar. Jenazah tersebut ditemukan warga di kawasan kebun singkong di RT 04 RW 01 Desa Suradita, Kecamatan Cisauk, Jumat pekan lalu.

Kepolisian lalu melakukan penyelidikan atas temuan jenazah berjenis perempuan itu. Jenazah tersebut kemudian dibawa ke Rumah Sakit Polri, Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk diotopsi. Dari situ, polisi mendapatkan identitas korban yang diketahui berinisial SZ (19).

Setelah melakukan serangkaian penyelidikan, polisi menangkap dua pria yang diduga merupakan pembunuh korban.

Kasatreskrim Polres Tangerang Selatan AKP Angga Surya Saputra menjelaskan, kedua tersangka adalah DS (20) dan US (42).

Baca juga: Sakit Hati Lamaran Ditolak, Motif Pembunuh yang Bakar Perempuan di Cisauk

"Keduanya diamankan di tempat tinggal tersangka DS di Cibogo, Cisauk," ujar Angga melalui pesan singkat, Minggu.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, satu tersangka yakni DS merupakan mantan pacar korban. Dia bersama US nekat membunuh SZ dan membakar jasadnya karena sakit hati.

Kepada penyidik, DS mengatakan dia sakit hati karena lamaran pernikahannya ditolak pihak keluarga SZ.

"Tersangka ini pernah menjalin hubungan dengan korban. Pada saat melamar, tersangka dan keluarga ditolak keluarga korban," kata Angga.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com