JAKARTA, KOMPAS.com - Sebuah kabar tak sedap datang dari warga di DKI Jakarta yang menemukan adanya praktik pungutan liar (pungli) dalam penanganan pasien Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Azas Tigor Nainggolan dari Forum Warga Kota Jakarta kepada Kompas.id, Senin (12/7/2021) kemarin.
Pria yang akrab disapa Tigor ini mengatakan ada praktik pungli di berbagai tempat pengurusan pasien Covid-19, mulai dari tingkat fasilitas kesehatan hingga di pemakaman.
"Kejadian dialami, salah satunya oleh seorang warga yang keluarganya dipersulit serta dimintai pungli oleh petugas salah satu puskesmas di Jakarta Utara," papar Tigor.
"Proses pengurusan jenazah antre. Kalau mau gratis, harus sabar menunggu sehari, maksimal 2 hari. Kalau mau cepat harus bayar," imbuhnya.
Ia mendesak pemerintah provinsi dan kota di Jakarta serta pihak kepolisian mengusut dugaan pungli saat pemakaman pasien Covid-19 di Jakarta.
Baca juga: Kasus Dokter Lois, dari Sesumbar Tak Percaya Covid-19 hingga Ditangkap Polisi
Selama ini, penanganan pasien Covid-19 hingga proses pemakamannya ditanggung negara.
Tindakan tegas bagi para pelanggar hukum ini diharapkan dapat meringankan beban masyarakat di tengah pandemi.
Lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta belakangan membuat berbagai fasilitas, mulai dari rumah sakit hingga pemakaman, kewalahan menampung pasien yang sakit maupun meninggal dunia.
Sebuah video yang merekam antrean ambulans masuk ke tempat pemakaman umum (TPU) Rorotan, Jakarta Utara, bahkan beredar luas beberapa hari lalu.
Kasudin Pertamanan dan Hutan Kota Jakarta Utara Elly Sugestianingsih mengonfirmasi bahwa video tersebut benar diambil di TPU Rorotan.
Baca juga: Dokter Lois yang Tak Percaya Covid-19 Ditangkap Polisi, Ini Tanggapan IDI
Meski demikian, dia membantah terjadinya antrean panjang ambulans di TPU tersebut.
"Benar itu lokasi TPU Rorotan, tapi tidak terjadi antrean panjang seperti yang diberitakan. Itu kebetulan mobil jenazah datang bersamaan. Selain itu, proses pemakamannya teratasi dengan baik," tegas Elly saat dihubungi, Kamis (8/7/2021) malam.
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kembali mencatat penambahan angka kasus Covid-19 tertinggi selama pandemi.
Baca juga: Simak Syarat dan Cara Membuat STRP Perorangan Kategori Mendesak, Bisa Diurus 24 Jam
Pada Senin (12/7/2021) tercatat angka penambahan kasus harian mencapai 14.691 kasus, 13 persen atau 2.085 di antaranya merupakan usia anak 0-18 tahun.
Dengan penambahan kasus baru tersebut, angka kumulatif kasus Covid-19 di Jakarta kini mencapai 677.061 kasus.
Sebanyak 584.912 di antaranya dinyatakan sembuh, dan 9.462 meninggal dunia. Sementara itu, sebanyak 82.687 lainnya merupakan kasus aktif yang membutuhkan perawatan atau isolasi mandiri saat ini.
(Kompas.id/ Fransiskus Wisnu Wardhana Dany, Erika Kurnia, Neli Triana)
Artikel di atas telah tayang di Kompas.id dengan judul "Maraknya Pelanggaran yang Membebani Warga".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.