JAKARTA, KOMPAS.com - Jika Anda yang berpergian ke luar negeri dan ingin menggunakan kendaraan di negara tersebut, Anda harus memiliki SIM Internasional.
NTMC Polri menyatakan, SIM Internasional diterbitkan oleh Korps Lalu Lintas Kepolisian RI (Korlantas Polri). SIM Internasional itu dapat digunakan di beberapa negara.
Adapun cara membuat SIM Internasional, pemohon bisa melakukannya secara online dengan melakukan registrasi di laman https://siminternasional.korlantas.polri.go.id/.
Baca juga: Simak, Ini Syarat dan Biaya Pembuatan SIM Internasional
Sebelum mendaftarkan diri secara online, pemohon harus mempersiapkan sejumlah dokumen persyaratan untuk diunggah ke laman SIM internasional. Bukti fisik semua dokuemn itu dapat diunggah dengan di-scan atau difoto diatas kertas HVS.
Berikut dokumen persyaratan yang harus dipersiapkan :
Biaya pembuatan SIM internasional baru adalah RP 250.000. Sementara untuk biaya perpanjangan SIM internasional juga sama, RP 225.000.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.