JAKARTA, KOMPAS.com - Warteg di Kelurahan Pasar Baru, Sawah Besar, Jakarta Pusat, dikenai sanksi penyegelan oleh Satuan Polisi Pamong Praja.
Warteg itu mendapat sanksi karena ketahuan melayani pembeli makan di tempat pada Senin (12/7/2021) malam kemarin, di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
"Satu Warteg Sederhana dilakukan penutupan, penyegelan selama 1 X 24 jam karena kedapatan pembeli sedang makan di tempat," tulis akun Satpol PP DKI di Instagram resmi @satpolppjakartapusat, Senin.
Baca juga: Wagub DKI: 14.619 Kasus Baru Covid-19 di Jakarta, Rekor Lagi
Warteg itu dianggap telah melanggar Instruksi Mendagri Nomor 15 Tahun 2021 tentang PPKM Darurat.
Dalam aturan itu, warung makan hingga restoran hanya diperbolehkan beroperasi untuk melayani pesan antar atau take away.
Petugas Satpol PP Jakarta Pusat juga menyambangi sejumlah tempat usaha lain di Gambir dan Sawah Besar pada Senin malam kemarin.
Namun tak ditemukan adanya pelanggaran.
Seluruh tempat usaha itu hanya diberi imbauan agar tidak menyediakan makan ditempat.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.