JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya menangkap dua orang yang membuat surat hasil swab antigen dan PCR palsu melalui media sosial. Dua tersangka berinsial NI dan NFA itu ditangkap di Tangerang, Banten, Sabtu (10/7/2021).
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengungkapkan, dua tersangka itu memiliki peranan masing-masing dalam melakukan pemalsuan keterangan hasil swab antigen dan PCR itu.
Tersangka NI berperan menawarkan pembuatan surat swab antigen dan PCR melalui beberapa media sosial. Dia menawarkan orang akan mendapatkan surat hasil uji usap tanpa melalui proses yang sebenarnya.
"Tersangka kedua, NFA yang mmbuat dan mencetak dokumen palsu dan menerima transfer sebagai uang jasa pembuatan dokumen palsu baik PCR dan swab antigen," ujar Yusri, Selasa (13/7/2021).
Yusri menjelaskan, para tersangka memasang harga Rp 170 hingga Rp 300 ribu untuk pembuatan surat swab antigen dan PCR palsu.
Mereka telah beroperasi sejak Maret 2021. Hingga kini penyidik masih mendalami keterangan tersangka guna mengetahui jumlah surat swab antigen dan PCR palsu yang sudah dibuat dan beredar.
"Hasilnya pembuatan mereka bagi-bagi. Untuk kedua tersangka kami kenakan Pasal 263 dan atau 268 KUHP, Pasal 35 juncto Pasal 51 Undang-Undang ITE ancaman hukuman 6 tahun penjara," kata Yusri.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.