Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tawarkan dan Buat Surat PCR Palsu, Sepasang Kekasih Ditangkap Polisi

Kompas.com - 13/07/2021, 17:36 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sepasang kekasih berinisial NJ dan NBP ditangkap polisi karena menawarkan sekalibutb membuatkan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, kedua sejoli itu menawarkan jasa pembuatan surat keterangan hasil swab antigen atau PCR palsu.

Kedua tersangka menawarkan pembuatan surat keterangan hasil swab antigen dan PCR sesuai permintaan pemesan melalui media sosial Facebook.

Baca juga: Polisi Tangkap 2 Pembuat Surat Swab Antigen dan PCR Palsu

"Tersangka NBP ini yang membantu tersangka NJ ini. Ketiga dapat data (pemesan) yang mengetik adalah pacarnya (NBP)," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).

Pemesan pembuatan surat keterangan swab antigen dan PCR kepada para tersangka bukan saja meminta untuk mendapatkan hasil negatif, tetapi ada juga yang positif.

Yusri menjelaskan, untuk pemesan yang meminta mendaatkan hasil swab antigen atau PCR negatif biasanya untuk kebutuhan perjalanan mengunakan pesawat maupun kereta api.

Diketahui, hasil swab antigen dan PCR dengan hasil negatif saat ini menjadi syarat perjalanan menggunakan pesawat dan kereta api.

Baca juga: Akal-akalan Mafia di Bandara: PCR Palsu, Upeti untuk Lolos Karantina, hingga Rapid Test Antigen Daur Ulang

"Tapi juga ada yang pernah memesan untuk hasil swab antigen dan PCR positif. Biasa yang memesan hasil positif orang-orang yang tidak mau bekerja," kata Yusri.

Yusri menegaskan, kedua tersangka telah melakukan pemalsuan surat hasil swab antigen dan PCR sejak awal 2021.

Adapun tarif pembuatan surat hasil keterangan swab antigen dan PCR palsu sebesar Rp 170.000-Rp 180.000.

Barang bukti yang didapat dari penangkapan kedua tersangka yakni peralatan cetak, laptop dan sejumlah bukti transfer sebagai pembuatan surat hasil swab antigen dan PCR palsu.

"Untuk pasal yang dikenakan Pasal 263 dan atau 268 KUHP, Pasal 35 Jo Pasal 51 Undang-Undang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara," tutup Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Sudah Hilang Sejak 9 April 2024

Megapolitan
Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran 'Saudara Frame', Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Perempuan Menangis Histeris di Lokasi Kebakaran "Saudara Frame", Mengaku Ibu dari Korban Tewas

Megapolitan
Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Melonjak, Jumlah Pasien DBD di Jakbar Tembus 1.124 pada April 2024

Megapolitan
JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

JPO Cilincing yang Hancur Ditabrak Kontainer Diperbaiki, Biaya Ditanggung Perusahaan Truk

Megapolitan
Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Polisi Usut Penyebab Remaja di Cengkareng Gantung Diri

Megapolitan
Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Dari 7 Jenazah Korban Kebakaran Mampang, 2 di Antaranya Anak Laki-laki

Megapolitan
Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran 'Saudara Frame' ke RS Polri

Isak Tangis Iringi Pengantaran 7 Jenazah Korban Kebakaran "Saudara Frame" ke RS Polri

Megapolitan
Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Kebakaran Toko Bingkai Saudara Frame Padam, Arus Lalin Jalan Mampang Prapatan Kembali Normal

Megapolitan
Sebelum Toko 'Saudara Frame' Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Sebelum Toko "Saudara Frame" Terbakar, Ada Percikan Api Saat Pemotongan Kayu

Megapolitan
Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Kondisi Karyawan Selamat dari Kebakaran Saudara Frame, Salah Satunya Luka Bakar Hampir di Sekujur Tubuh

Megapolitan
Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Polisi: Ada Luka di Dada dan Cekikan di Leher Jasad Perempuan di Pulau Pari

Megapolitan
144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

144 Kebakaran Terjadi di Jakarta Selama Ramadhan, Terbanyak di Jaktim

Megapolitan
Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Wanita Ditemukan Tewas di Dermaga Pulau Pari, Polisi Periksa 3 Teman Dekat Korban

Megapolitan
Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Cerita Warga Habiskan Uang Jutaan Rupiah untuk Bagi-bagi THR di Hari Lebaran

Megapolitan
Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Anggota DPRD Pertanyakan Besaran Anggaran Restorasi Rumah Dinas Gubernur DKI yang Capai Rp 22 Miliar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com