Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sidang di Tempat, 53 Pelanggar PPKM Darurat Kota Tangerang Diberi Sanksi Denda

Kompas.com - 13/07/2021, 18:25 WIB
Muhammad Naufal,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memberikan sanksi denda kepada 53 pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (13/7/2021).

Adapun para pelanggar itu terjaring dari razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait di kawasan CBD Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa ini.

Setelah dirazia, mereka wajib mengikuti persidangan di tempat yang dilaksanakan di CBD Ciledug.

Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat Kota Tangerang Langsung Ditindak dan Ikut Sidang di CBD Ciledug

Kejari Kota Tangerang lantas memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar itu.

"Hari ini, total kami menemukan 53 pelanggar. Semua orang itu melanggar aturan PPKM darurat," urai Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui rilis resminya, Selasa.

Dia menyatakan, dari 53 orang itu, sebanyak 37 pelanggar di antaranya dikenakan denda. Sementara itu, sisanya dikenakan sanksi sosial.

Baca juga: 28 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Ikuti Sidang di Tempat

Kejari memberikan besaran denda yang bervariasi, mulai dari Rp 100.000-Rp 500.000.

Dewa melanjutkan, besaran denda yang terkumpul dari para pelanggar itu sekitar Rp 6.710.000.

"Total denda yang dikumpulkan dari 37 orang yang membayar denda sekitar Rp 6.710.000," ucap dia.

Melalui rilis yang sama, Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, denda yang dikumpulkan bakal disalurkan kepada Kas Daerah Kota Tangerang.

Ia mengakui, sebanyak 19 orang merupakan pelanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker dan dikenai denda sebesar Rp 100.000 tiap orang.

Kemudian, ditemukan pula 15 orang yang masih makan di tempat dan dikenai denda sebesar Rp 250.000-Rp 500.000.

Denda terbesar hari ini sejumlah Rp 500.000 dan dikenakan kepada dua pelaku usaha non-esensial dan non-kritikal.

"Ada dua pelaku usaha masih beroperasi. Keduanya toko sepeda. Mereka dikenai denda sebesar Rp 500.000," paparnya.

Dapot menambahkan, tiga orang pelanggar masih belum membayarkan denda mereka hingga saat ini.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Saksi Sebut Hujan Tak Begitu Deras Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

PAN Sebut Warga Depok Jenuh dengan PKS, Imam Budi: Bagaimana Landasan Ilmiahnya?

Megapolitan
Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Ketika Kajari Jaksel Lelang Rubicon Mario Dandy, Saksi Bisu Kasus Penganiayaan D di Jaksel

Megapolitan
Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Warga Jakarta yang NIK-nya Dinonaktifkan Tak Bisa Pakai BPJS Kesehatan

Megapolitan
Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang 'Pelanggannya' di Kali Bekasi

Perempuan yang Ditemukan Tewas di Pulau Pari Dibuang "Pelanggannya" di Kali Bekasi

Megapolitan
Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Penemuan Mayat Perempuan di Cikarang, Saksi: Mau Ambil Sampah Ada Koper Mencurigakan

Megapolitan
Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Pembunuh Wanita di Pulau Pari Sempat Minta Tolong untuk Gotong Kardus AC

Megapolitan
Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Sedang Berpatroli, Polisi Gagalkan Aksi Pencurian Sepeda Motor di Tambora

Megapolitan
Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Terdengar Gemuruh Mirip Ledakan Bom Saat Petir Sambar 2 Anggota TNI di Cilangkap

Megapolitan
Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Beredar Video Sopir Truk Dimintai Rp 200.000 Saat Lewat Jalan Kapuk Muara, Polisi Tindak Lanjuti

Megapolitan
Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Maju Pilkada Bogor 2024, Jenal Mutaqin Ingin Tuntaskan Keluhan Masyarakat

Megapolitan
Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Kemendagri Nonaktifkan 40.000 NIK Warga Jakarta yang Sudah Wafat

Megapolitan
Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Mayat dalam Koper yang Ditemukan di Cikarang Berjenis Kelamin Perempuan

Megapolitan
Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Pembunuh Perempuan di Pulau Pari Mengaku Menyesal

Megapolitan
Disdukcapil DKI Bakal Pakai 'SMS Blast' untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Disdukcapil DKI Bakal Pakai "SMS Blast" untuk Ingatkan Warga Terdampak Penonaktifan NIK

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com