TANGERANG, KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Tangerang memberikan sanksi denda kepada 53 pelanggar pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (13/7/2021).
Adapun para pelanggar itu terjaring dari razia yang digelar TNI-Polri, Satpol PP, dan instansi terkait di kawasan CBD Ciledug, Kota Tangerang, pada Selasa ini.
Setelah dirazia, mereka wajib mengikuti persidangan di tempat yang dilaksanakan di CBD Ciledug.
Baca juga: Pelanggar PPKM Darurat Kota Tangerang Langsung Ditindak dan Ikut Sidang di CBD Ciledug
Kejari Kota Tangerang lantas memberikan sanksi tindak pidana ringan (tipiring) kepada para pelanggar itu.
"Hari ini, total kami menemukan 53 pelanggar. Semua orang itu melanggar aturan PPKM darurat," urai Kepala Kejari Kota Tangerang I Dewa Gede Wirajana melalui rilis resminya, Selasa.
Dia menyatakan, dari 53 orang itu, sebanyak 37 pelanggar di antaranya dikenakan denda. Sementara itu, sisanya dikenakan sanksi sosial.
Baca juga: 28 Pelanggar PPKM Darurat di Kota Tangerang Ikuti Sidang di Tempat
Kejari memberikan besaran denda yang bervariasi, mulai dari Rp 100.000-Rp 500.000.
Dewa melanjutkan, besaran denda yang terkumpul dari para pelanggar itu sekitar Rp 6.710.000.
"Total denda yang dikumpulkan dari 37 orang yang membayar denda sekitar Rp 6.710.000," ucap dia.
Melalui rilis yang sama, Kasi Pidum Kejari Kota Tangerang Dapot Dariarma berujar, denda yang dikumpulkan bakal disalurkan kepada Kas Daerah Kota Tangerang.
Ia mengakui, sebanyak 19 orang merupakan pelanggar protokol kesehatan tidak mengenakan masker dan dikenai denda sebesar Rp 100.000 tiap orang.
Kemudian, ditemukan pula 15 orang yang masih makan di tempat dan dikenai denda sebesar Rp 250.000-Rp 500.000.
Denda terbesar hari ini sejumlah Rp 500.000 dan dikenakan kepada dua pelaku usaha non-esensial dan non-kritikal.
"Ada dua pelaku usaha masih beroperasi. Keduanya toko sepeda. Mereka dikenai denda sebesar Rp 500.000," paparnya.
Dapot menambahkan, tiga orang pelanggar masih belum membayarkan denda mereka hingga saat ini.