JAKARTA, KOMPAS.com - Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus mengatakan, pembuhuhan yang dilakukan oleh resepsionis, AS terhadap penghuni aparteman di Bekasi Timur, Kota Bekasi, diawali perselisihan.
Perselisihan terjadi setelah AS yang diminta memijat mengetahui kalau korban positif Covid-19.
"Menurut keterangan dia (pelaku), ada niatan untuk tidak melanjutkan pekerjaanya hingga terjadi perkelahian," kata Yusri kepada wartawan, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Resepsionis Pembunuh Penghuni Apartemen di Bekasi Ditangkap, Polisi: Pelaku Punya Kelainan Seksual
Saat itu pelaku mencekik leher korban hingga tewas. Pelaku kemudian membawa tas korban yang berisi barang berharga senilai Rp 30 juta.
"Di dalam tas korban ada barang termasuk kartu kredit, ponsel, drone dan barang-barang lain yang kalau dihitung sampai Rp 30 juta," kata Yusri.
Pelaku yang diketahui merupakan resepsionis di aparteman tersebut ditangkap empat hari setelah kejadian atau Minggu (11/7/2021).
"Pelaku pegawai biasa, resepsionis di apartemen. Pelaku ditangkap di kantornya sendiri selama kurang lebih 4 hari setelah kejadian dan penyelidikan," ujar Yusri.
Baca juga: Warga Tangerang Heboh Suara Pesawat, Humas AirNav: Kemungkinan Cargo Antonov
Penangkapan AS bermula saat adanya laporan mengenai penemuan mayat korban di lantai 26 apartemen tersebut.
Polisi yang melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) menemukan kejanggalan dengan kematian korban dengan luka pada tubuh tepat di bagian leher.
Setelah empat hari melakukan penyelidikan, polisi berhasil menangkap tersangka yang sudah dikantongi identitas sebelumnya.
"Memang pelaku punya kelainan seksual. Pelaku dihubungi oleh korban untuk memijat di kamar apartemennya," kata Yusri.
Saat itulah terjadi perselisihan antara pelaku dan korban. Pelaku kemudian mencekik korban hingga tewas.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.