JAKARTA, KOMPAS.com - Sidang tindak pidana ringan (tipiring) kasus pelanggaran pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat bagi warga Jakarta Barat digelar di halaman kantor Wali Kota Jakarta Barat, pada Selasa (13/7/2021).
Sidang yang digelar mulai pukul 11.00 WIB ini dihadiri 35 pelanggar.
"Jumlah pelanggar sebenarnya 53 orang, 35 orang hadir, sementara 18 tidak hadir," jelas Kasatpol PP Jakarta Barat Tamo Sijabat saat sihubungi, Selasa.
Baca juga: Sidang di Tempat, 53 Pelanggar PPKM Darurat Kota Tangerang Diberi Sanksi Denda
Puluhan pelanggar yang disidang adalah mereka yang tak mematuhi aturan PPKM darurat pada periode 3-11 Juli 2021.
Pelanggar terdiri dari individu yang tak mengenakan masker, maupun kantor atau tempat usaha yang tak mengikuti aturan PPKM darurat.
Hari ini, puluhan pelanggar yang menghadiri sidang diharuskan membayar denda sebagai sanksi atas pelanggaran mereka. Total denda yang dikumpulkan berjumlah Rp 58.550.000.
"Yang enggak hadir akan dipanggil untuk bayar, (denda) kalau tidak akan dicabut izinnya," jelas Tamo.
Menurut dia, sebagain pelanggar yang tak hadir beralasan sedang terpapar Covid-19. Kata Tamo, mereka juga akan dipanggil kembali disidangkan pada periode berikutnya.
"Biasanya yang enggak datang setelah dipanggil ulang datang (di pemanggilan kedua) dan mau membayar," pungkas Tamo.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.