JAKARTA, KOMPAS.com - Satpol PP Kembangan, Jakarta Barat, menegur kantor cabang salah satu bank lantaran mempekerjakan seorang ibu hamil di tengah aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat, Selasa (13/7/2021).
"Masalah Ibu hamil masih bekerja di saat aturan PPKM darurat ini," kata Kasatpol PP Kembangan Sumardi Siringo-ringo saat dikonfirmasi, Selasa.
Menurut Ringo, kantor tersebut diberikan surat teguran tertulis. Pihaknya juga meminta pimpinan kantor untuk mengizinkan ibu hamil tersebut bekerja dari rumah.
Baca juga: Petugas Damkar Bantu Pemakaman Jenazah Seberat 300 Kg di Duren Sawit, Ada Peti Khusus hingga Katrol
"Tidak (dikenai denda) hanya teguran tertulis ke pimpinannya, agar ibu hamil WFH aja," kata Ringo.
Pada Selasa, Satpol PP Kembangan juga melakukan patroli ke dua kantor lain di kawasan CNI, Kembangan.
"Di dua kantor itu tidak ditemukan pelanggaran," kata Ringo.
Sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah meminta perusahaan mengizinkan pekerja dengan penyakit penyerta atau komorbid, ibu hamil, dan menyusui dapat bekerja dari rumah.
"Menurut saya, pemberian kesempatan kerja dari rumah demi dan atas nama kemanusiaan," ujarnya dalam keterangan tertulis yang diterima Kompas.com, Sabtu (10/7/2021).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.