JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 6.137 warga Jakarta Pusat terjaring operasi tertib masker sejak pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Satpol PP Jakarta Pusat Bernard Tambunan mengatakan, operasi tertib masker gencar digelar di delapan kecamatan selama PPKM darurat, baik di permukiman maupun jalan protokol.
"Anggota Satpol PP tingkat kota, kecamatan dan kelurahan menggelar operasi tertib masker di pemukiman warga dan jalan protokol. Alhasil, sebanyak 6.137 orang kedapatan tidak memakai masker," ujar Bernard Tambunan, Selasa (13/7/2021).
Baca juga: Sepekan PPKM Darurat, Pelanggaran Terbanyak di Tangerang adalah Tak Pakai Masker
Ia menjelaskan, sebanyak 6.125 warga yang terjaring operasi tertib masker dikenakan sanksi kerja sosial. Sementara 12 warga dikenakan sanksi denda administrasi dengan.
"Hasil denda yang terkumpul sebesar Rp 2,8 juta," ujarnya.
Ia mengungkapkan, pengawasan protokol kesehatan juga digelar di tempat usaha atau perkantoran selama diberlakukan PPKM darurat. Total sebanyak 1.282 tempat usaha atau perkantoran telah dilakukan pemeriksaan oleh petugas Satpol PP.
Baca juga: Sidang Pelanggaran PPKM Darurat di Jakbar, Sanksi Denda Terkumpul Rp 58 Juta
Sebanyak 1219 tempat usaha atau perkantoran di Jakarta Pusat tidak ditemukan melakukan pelanggaran.
"Sisanya, 15 tempat usaha atau perkantoran dikenakan sanksi penutupan 3x24 jam, 20 teguran tertulis dan 28 dikenakan sanksi penutupan sementara," katanya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.