JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya telah menetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka karena melanggar aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
PPKM Darurat diberlakukan selama 3-20 Juli 2021, sebagai upaya menekan laju penularan Covid-19 yang kian masif.
"Berarti sudah 35 yang ditetapkan penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021), seperti dikutip Tribunnews.
Baca juga: Bansos Tunai Rp 600.000 di Jakarta Cair Minggu Ketiga Juli, Cek Penerima di Link Ini
Namun demikian, Yusri tak menjelaskan secara merinci siapa saja pimpinan perusahaan yang ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM Darurat itu.
Yusri hanya menyebutkan salah satunya adalah manajer operasional lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.
Saat ini, lapangan tersebut telah diberikan garis police line karena melanggar aturan PPKM darurat.
"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," kata Yusri.
Sejumlah pimpinan yang ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM darurat diberikan hukuman berbeda dengan didasari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.
Baca juga: Wagub DKI: Kami Siap Perpanjang PPKM Darurat jika Diminta Pemerintah Pusat
Adapun ancaman hukuman dari Undang-Undang tersebut yakni 1 tahun penjara.
"Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka," pungkas Yusri.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya siap memperpanjang PPKM darurat apabila diminta pemerintah pusat.
"Kami siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat terkait perpanjang (apabila) dimungkinkannya perpanjangan PPKM darurat," kata Riza.
Meskipun dalam perjalanan 10 hari PPKM darurat sejak 3 Juli 2021, Riza bertutur sudah terasa dampak positif penanganan Covid-19 yang signifikan, khususnya untuk mobilitas masyarakat Jakarta.
Berkurangnya mobilitas Jakarta dinilai menjadi pertanda baik untuk angka kasus Covid-19 dalam dua pekan ke depan.
"Angka (mobilitas) sudah ada perbaikan dalam 10 hari terakhir. Namun nanti kalau dirasa masih belum signifikan, kalau memang pemerintah pusat mengambil kebijakan diperpanjang tentu kami dan Provinsi DKI akan melaksanakannya dengan penuh disiplin dan tanggung jawab," ucap dia.
Baca juga: Petugas Damkar Bantu Pemakaman Jenazah Seberat 300 Kg di Duren Sawit, Ada Peti Khusus hingga Katrol
Ia mengatakan, perbaikan angka pencegahan kasus Covid-19 di Jakarta tidak hanya terlihat pada mobilitas warga saja.
Tingkat testing dan tracing di Jakarta juga terus membaik sehingga pendeteksian kasus Covid-19 semakin cepat.
"Pelaksanaan PCR meningkat angka kematian menurun, angka kesembuhan kan semakin baik," tutur Riza.
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul "Polda Metro Sebut 35 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka Gegara Langgar PPKM Darurat."
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.