JAKARTA, KOMPAS.com - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya siap memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat apabila diminta pemerintah pusat.
"Kami siap melaksanakan kebijakan yang diputuskan oleh pemerintah pusat terkait perpanjang (apabila) dimungkinkannya perpanjangan PPKM darurat," kata Riza dalam keterangan suara, Selasa (13/7/2021).
Meski demikian, Riza mengaku PPKM darurat yang berlaku sejauh ini, sejak 3 Juli 2021, sudah berhasil menekan mobilitas masyarakat agar penularan Covid-19 dapat diminimalisasi.
Baca juga: 11 Gerbang Tol di Jakarta Ditutup Selama PPKM Darurat, Ini Lokasinya...
"Angka (mobilitas) sudah ada perbaikan dalam 10 hari terakhir. Namun, nanti kalau dirasa masih belum signifikan, kalau memang pemerintah pusat mengambil kebijakan diperpanjang tentu kami dan Provinsi DKI akan melaksanakannya dengan penuh disiplin dan tanggung jawab," ucap dia.
Tak hanya pada tingkat mobilitas warga, perbaikan juga tampak pada tingkat pengetesan dan pelacakan kasus Covid-19 di Jakarta sehingga pendeteksian kasus menjadi lebih cepat.
"Pelaksanaan tes PCR meningkat, angka kematian menurun, angka kesembuhan semakin baik," bebernya.
Baca juga: Polisi: Ojek dan Taksi Online Dibantu Melintas di Penyekatan PPKM Darurat
Pandemi Covid-19 di DKI Jakarta belum mereda. Data terbaru yang disampaikan pemerintah, Selasa, ada penambahan 12.182 kasus Covid-19.
Dengan penambahan tersebut, angka kumulatif Covid-19 di Jakarta mencapai 689.243 kasus.
Kabar baiknya, ada 4.574 pasien yang dinyatakan sembuh pada Selasa, sehingga total pasien sembuh adalah 589.486 orang.
Meski begitu, angka pasien aktif bertambah menjadi 90.216. Korban meninggal dunia sejauh ini berjumlah 9.541.
Baca juga: Desakan pada Anies untuk Tarik Kembali Uang Formula E yang Terancam Batal demi Penanganan Covid-19
Pemerintah dikabarkan telah mempersiapkan skenario perpanjangan PPKM darurat hingga 6 minggu agar penyebaran kasus Covid-19 dapat lebih dikendalikan.
Hal ini diketahui dari bahan paparan Menteri Keuangan Sri Mulyani saat menghadiri Rapat Kerja dengan Badan Aggaran (Banggar) DPR RI, Senin (12/7/2021).
"PPKM darurat selama 4-6 minggu dijalankan untuk menahan penyebaran kasus. Mobilitas masyarakat diharapkan menurun signifikan," tulis paparan tersebut.
Saat ini, PPKM darurat yang berlaku sejak 3 Juli hingga 20 Juli mendatang. Apabila opsi perpanjangan PPKM darurat hingga 6 minggu diterapkan, pembatasan tersebut akan berlangsung hingga 14 Agustus 2021.
(Penulis: Singgih Wiryono, Mela Arnani | Editor: Sandro Gatra, Rendika Ferri Kurniawan)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.