Pelaku juga sempat membawa tas korban yang berisi kartu kredit sebelum kabur usai membuhuh.
Pelaku juga sempat menggunakan kartu kredit korban dengan membeli barang berupa ponsel, drone, dan beberapa kebutuhan lain.
"Di dalam tas korban ditemukan ditemukan kartu kredit yang sempat dibelanjakan pelaku dengan membeli bermacam-macam barang, termasuk handphone dan drone," kata Yusri.
Menurut Yusri, pelaku menggunakan kartu kredit korban sampai dengan nominal Rp 30 juta.
Hingga kini, penyidik masih melakukan pemeriksaan guna mendalami keterangan pelaku.
"Kalau dihitung sampai Rp 30 juta yang terkuras dari kartu kredit korban. Kami dalami terus, ini baru cerita pelaku. Apakah ada motif lain masih kita dalami," ucap Yusri.
Akibat perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.