Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jadwal, Nilai, dan Kriteria Penerima Bansos Tunai Masa PPKM di Jakarta

Kompas.com - 14/07/2021, 09:37 WIB
Singgih Wiryono,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta segera menyalurkan bantuan sosial tunai (BST) di masa Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Laman corona.jakarta.go.id yang diakses pada Rabu (14/7/2021) menyatakan, penyaluran BST akan dilakukan dalam pekan ketiga Juli 2021.

"Dana BST akan langsung dikirimkan ke rekening penerima BST sekitar minggu ketiga bulan Juli 2021," tulis Pemprov DKI Jakarta.

Apa saja kriteria penerima BST dan berapa besaran yang akan diterima?

Dirapel dua bulan

Pencairan BST untuk warga terdampak pandemi Covid-19 akan dirapel untuk dua tahap sekaligus, yaitu BST tahap 5 dan 6 untuk Mei-Juni 2021.

Baca juga: Bantuan Sosial Tunai Rp 300.000 Tahap 4 Jakarta Sudah Cair

BST yang akan diberikan Pemprov DKI Jakarta sebesar Rp 300.000 per bulan per kepala keluarga (KK) dan bukan untuk perorangan.

Penerima bantuan sosial akan dibagi menjadi dua, yaitu pertama, penerima BST dari pemerintah pusat melalui Kementerian Sosial; dan kedua, penerima BST dari Pemprov DKI Jakarta.

Ketua Komisi A DPRD DKI Jakarta Mujiyono mengatakan, uang BST yang akan diterima warga Jakarta bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) DKI Jakarta senilai Rp 623 miliar. Data terakhir yang dipublikasi Dinsos DKI Jakarta untuk penerima BST sebanyak 1.805.216.

Dari jumlah itu, 1.007.379 di antaranya ditanggung Pemprov DKI Jakarta, sisanya merupakan tanggung jawab pemerintah pusat.

Mekanisme penyaluran juga dibagi menjadi dua cara. Bantuan dari pemerintah pusat BST akan disalurkan melalui PT Pos Indonesia, sedangkan pencairan BST dari Pemprov DKI melalui rekening Bank DKI.

Keluarga yang berhak menerima BST

Masih berdasarkan jakarta.corona.go.id, daftar penerima BST tidak dipilih melalui pendaftaran, tetapi melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan hasil pembaruan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Provinsi DKI Jakarta.

Pemutakhiran DTKS dilakukan berkaitan dengan data pindah penduduk, kematian, dan profesi yang terdampak atau tidak terdampak.

Dalam DTKS juga terdata keluarga yang sudah mendapatkan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan penerima Bantuan Pangan Non-Tunai (BPNT) tidak akan terdaftar dalam penerima BST.

Namun, data tersebut bukan merupakan data final yang tidak bisa bertambah atau berkurang. Pemprov DKI Jakarta masih membuka pendaftaran baru untuk penerimaan BST 2021 sebagai penerima BST di DTKS.

"Informasi jadwal dan persyaratan DTKS dapat diperoleh melalui Petugas Pendamping Sosial di Kantor Kelurahan setempat dan/atau Kepala Satuan Pelaksana Sosial di Kantor Kecamatan setempat," tulis Pemprov DKI.

Untuk mengetahui apakah terdaftar sebagai penerima BST di Jakarta, warga bisa mengecek melalui link berikut: https://corona.jakarta.go.id/id/informasi-bantuan-sosial.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Terbukti Konsumsi Ganja, Chandrika Chika Cs Terancam Empat Tahun Penjara

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Rabu 24 April 2024, dan Besok: Siang ini Hujan Ringan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Selebgram Chandrika Chika Konsumsi Narkoba Satu Tahun Lebih

Megapolitan
Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Meski TikTokers Galihloss Minta Maaf Usai Video Penistaan Agama, Proses Hukum Tetap Berlanjut

Megapolitan
Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Alasan Chandrika Chika Cs Konsumsi Narkoba: Bukan Doping, untuk Pergaulan

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

[POPULER JABODETABEK] Akhir Pilu Wanita yang Tenggelam di Kali Mookervart | Kasus Bocah Setir Mobil Pameran dan Tabrak Tembok Mal Berujung Damai

Megapolitan
Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Rute Mikrotrans JAK99 Pulogadung-Lampiri

Megapolitan
Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Tak Hanya Chandrika Chika, Polisi juga Tangkap Atlet E-Sport Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkoba

Megapolitan
Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Akibat Pipa Bocor, Warga BSD City Terpaksa Beli Air Isi Ulang

Megapolitan
Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Buka Pendaftaran PPK, KPU Depok Butuh 55 Orang untuk di 11 Kecamatan

Megapolitan
Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Selebgram Chandrika Chika Ditangkap Polisi Terkait Kasus Penyalahgunaan Narkotika

Megapolitan
Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Polisi Sebut Korban Penipuan Beasiswa S3 ke Filipina Derita Kerugian Puluhan Juta

Megapolitan
Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Sambut Pilkada DKI dan Jabar, PAN Prioritaskan Kadernya Maju di Pilkada 2024 Termasuk Zita Anjaini

Megapolitan
Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Air di Rumahnya Mati, Warga Perumahan BSD Terpaksa Mengungsi ke Rumah Saudara

Megapolitan
Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Pria Tewas di Kamar Kontrakan Depok, Diduga Sakit dan Depresi

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com