Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Residivis Curi Mobil dengan Modus Kencan Online, Korban Dibius

Kompas.com - 14/07/2021, 15:24 WIB
Mita Amalia Hapsari,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang tersangka yang terlibat kasus pencurian mobil dengan modus kencan online.

Dua orang tersangka perempuan, yakni M (38) dan E (36) merupakan pelaku utama.

Sedangkan TI (22), EY (55), dan MY (24) merupakan pelaku pembantu yang menjual barang-barang hasil kejahatan pelaku utama.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut, tersangka mencari sasaran korban dengan modus kencan online.

"Tersangka mencari target dengan menggunakan aplikasi chat media sosial. Tersangka kemudian bertemu dengan korban sasaran di tempat tertutup seperti losmen atau apartemen," jelas Azis dalam konferensi pers, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Warga Cilangkap Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri di Rumah

Setelah berhasil menemui korban di lokasi, lanjut dia, tersangka kemudian menyuguhkan korban kopi yang sudah dicampur dengan obat bius.

Obat bius ini dibeli tersangka secara online.

"Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka mengambil properti ataupun barang milik korban, bisa berupa dompet dan kemudian yang paling besar adalah kendaraan bermotor roda empat," lanjut dia.

Polisi mengatakan, tersangka yang beraksi sejak Maret hingga Juli 2021, setidaknya telah beraksi di delapan lokasi.

"Beberapa barang sudah berhasil dijual, digadaikan, atau masih ada di pelaku. Barang ini dijual tentu di bawah harga standar, " katanya.

Azis mengatakan, kedua pelaku M dan E adalah residivis dengan kejahatan yang berbeda.

Baca juga: Warga Tangerang Heboh Suara Pesawat, Humas AirNav: Kemungkinan Cargo Antonov

M merupakan residivis kejahatan yang sama, yaitu pencurian kendaraan bermotor.

"Sedangkan E, pelaku penggelapan hak jabatan. Kedua pelaku ini bertemu di sel penjara dan kemudian mulai berkomunikasi lagi pada maret 2021," jelas dia.

Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Bisakah Beli Tiket Dufan On The Spot?

Megapolitan
Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Rute Transjakarta 2E Rusun Rawa Bebek-Penggilingan via Rusun Pulo Gebang

Megapolitan
Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Dinas SDA DKI Sebut Proyek Polder di Tanjung Barat Akan Selesai pada Mei 2024

Megapolitan
Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Ketua DPRD Sebut Masih Ada Kawasan Kumuh Dekat Istana, Pemprov DKI: Lihat Saja di Google...

Megapolitan
Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Mobil Rubicon Mario Dandy Dilelang Mulai dari Rp 809 Juta, Kajari Jaksel: Kondisinya Masih Cukup Baik

Megapolitan
Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Sindikat Pencuri di Tambora Berniat Buka Usaha Rental Motor

Megapolitan
PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

PDI-P DKI Mulai Jaring Nama Bacagub DKI, Kader Internal Jadi Prioritas

Megapolitan
PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

PDI-P Umumkan Nama Bacagub DKI yang Diusung pada Mei 2024

Megapolitan
Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan 'Pelanggannya' dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Keluarga Tak Tahu RR Tewas di Tangan "Pelanggannya" dan Dibuang ke Sungai di Bekasi

Megapolitan
KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

KPU Jaktim Buka Pendaftaran PPK dan PPS untuk Pilkada 2024, Ini Syarat dan Jadwal Seleksinya

Megapolitan
NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

NIK-nya Terancam Dinonaktifkan, 200-an Warga di Kelurahan Pasar Manggis Melapor

Megapolitan
Pembunuh Wanita 'Open BO' di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Pembunuh Wanita "Open BO" di Pulau Pari Dikenal Sopan oleh Warga

Megapolitan
Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Pengamat: Tak Ada Perkembangan yang Fenomenal Selama PKS Berkuasa Belasan Tahun di Depok

Megapolitan
“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

“Liquid” Ganja yang Dipakai Chandrika Chika Cs Disebut Modus Baru Konsumsi Narkoba

Megapolitan
Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Chandrika Chika Cs Jalani Asesmen Selama 3,5 Jam di BNN Jaksel

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com