JAKARTA, KOMPAS.com - Polres Metro Jakarta Selatan menangkap lima orang tersangka yang terlibat kasus pencurian mobil dengan modus kencan online.
Dua orang tersangka perempuan, yakni M (38) dan E (36) merupakan pelaku utama.
Sedangkan TI (22), EY (55), dan MY (24) merupakan pelaku pembantu yang menjual barang-barang hasil kejahatan pelaku utama.
Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Pol Azis Andriansyah menyebut, tersangka mencari sasaran korban dengan modus kencan online.
"Tersangka mencari target dengan menggunakan aplikasi chat media sosial. Tersangka kemudian bertemu dengan korban sasaran di tempat tertutup seperti losmen atau apartemen," jelas Azis dalam konferensi pers, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Warga Cilangkap Meninggal Dunia Saat Isolasi Mandiri di Rumah
Setelah berhasil menemui korban di lokasi, lanjut dia, tersangka kemudian menyuguhkan korban kopi yang sudah dicampur dengan obat bius.
Obat bius ini dibeli tersangka secara online.
"Setelah korban tidak sadarkan diri, tersangka mengambil properti ataupun barang milik korban, bisa berupa dompet dan kemudian yang paling besar adalah kendaraan bermotor roda empat," lanjut dia.
Polisi mengatakan, tersangka yang beraksi sejak Maret hingga Juli 2021, setidaknya telah beraksi di delapan lokasi.
"Beberapa barang sudah berhasil dijual, digadaikan, atau masih ada di pelaku. Barang ini dijual tentu di bawah harga standar, " katanya.
Azis mengatakan, kedua pelaku M dan E adalah residivis dengan kejahatan yang berbeda.
Baca juga: Warga Tangerang Heboh Suara Pesawat, Humas AirNav: Kemungkinan Cargo Antonov
M merupakan residivis kejahatan yang sama, yaitu pencurian kendaraan bermotor.
"Sedangkan E, pelaku penggelapan hak jabatan. Kedua pelaku ini bertemu di sel penjara dan kemudian mulai berkomunikasi lagi pada maret 2021," jelas dia.
Akibat perbuatannya, pelaku akan dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.