JAKARTA, KOMPAS.com - Polda Metro Jaya kembali memperluas titik penyekatan baik di ruas jalan dalam kota, gerbang tol, hingga wilayah kota penyangga Ibu Kota selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setidaknya ada 100 titik penyekatan yang akan diberlakukan pada Kamis (15/7/2021) besok.
"Ini adalah 100 titik penyekatan yang baru. Akan kita laksanakan Kamis besok, untuk hari ini kita sosialisasikan," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Baca juga: Evaluasi Sepekan PPKM Darurat, Polisi Sebut Mobilitas Masyarakat Jakarta Justru Meningkat
Sambodo mengatakan, penentuan lokasi penyekatan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta, karena hasil evaluasi adanya peningkatan mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat.
Adapun waktu penyekatan yang tersebar pada 100 titik tersebut dimulai sejak pukul 06.00 WIB.
"Titik-titik ini sudah dirapatkan oleh instansi terkait dan sudah disampiakna juga kepada jajaran, mulai besok hari kamis akan kita laksanakan ini jam 06.00 WIB," ucap Sambodo.
Berikut 100 titik penyekatan selama PPKM Darurat :
Pembatasan mobilitas dalam kota:
1. Pasar rebo, Cijantung (Jaktim)
2. Traffic Light (TL) Fatmawati (Jaksel)
3. Jalan pangeran Antasari (Jaksel)
4. Uderpass Mampang (Jaksel)
5. The green garden (Jakbar)
6. Traffic Light (TL) Coca-cola Cempaka Putih (Jakpus)
7. Underpass Basura (Jaktim)
8. Jalan DI Panjaitan arah Casablanca (Jaktim)
9. Flyover Pesing arah Timur (Jakbar)
10. Flyover Ladogi (Jakpus)
11. Jembatan Merah (Jakbar)
12. Megaria (Jakpus)
13. Jalan Casa Kemayoran (Jakpus)
14. Jalan Benyamin Sueb Kemayoran (Jakpus)
15. Jalan Apron (Jakpus)
16. Hasyim Ashari (Jakpus)
17. Medan Merdeka Timur, Gambir, (Jakpus)
18. Jalan Veteran (Jaksel)
19. Kawasan Joglo Raya (Jakbar)
Ada 15 titik pembatasan mobilitas di dalam tol batas kota :
20. GT Cikarang pusat
21. GT Cibatu
22. GT Cikarang barat
23. GT Tambun
24. GT Bekasi timur
25. GT Bekasi Barat
26. Offramp Bukopin
27. Offramp Tegal parang
28. Offramp Polda
29. Offramp MPR/DPR