Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

5 Kantor di Jakpus Ditutup Sementara karena Langgar PPKM Darurat

Kompas.com - 14/07/2021, 19:15 WIB
Ihsanuddin,
Sandro Gatra

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Suku Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke sejumlah perkantoran selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.

Hasilnya, sebanyak lima perkantoran ditutup sementara karena melanggar aturan.

Kepala Seksi Pengawasan Suku Dinas Ketenagakerjaan Transmigrasi dan Energi Jakarta Pusat Kartika Lubis mengatakan, pihaknya sudah melakukan pengawasan terhadap 51 gedung perkantoran selama periode 3-12 Juli 2021.

"Dari 51 gedung perkantoran yang disidak, ada lima perkantoran yang dikenakan sanksi penutupan sementara," kata Kartika saat dihubungi, Rabu (14/7/2021).

Baca juga: Langgar PPKM Darurat, 35 Pimpinan Perusahaan Jadi Tersangka

Penutupan sementara itu berlaku sampai progam PPKM darurat berakhir pada 20 Juli.

"Sanksi berupa penutupan sementara dikenakan terhadap perusahaan atau perkantoran yang berulang kali melanggar penerapan prokes, serta masuk kategori non esensial namun beroperasi selama diberlakukan PPKM darurat," kata Kartika.

Selain itu, ada 22 perkantoran yang dikenakan sanksi teguran tertulis. Sanksi teguran tertulis dikenakan karena masih ditemukannya pelanggaran, seperti jumlah pegawai yang masuk kantor melebihi kapasitas.

Sanksi teguran itu bisa ditingkatkan jika kembali ditemukan pelanggaran.

Baca juga: Jakarta Tambah 12.667 Kasus Covid-19, Total Pasien Mendekati 100.000 Orang

Kartika menegaskan, selama masa Pemberlakuan PPKM Darurat, perkantoran yang masuk dalam perusahaan sektor kritikal dan esensial diizinkan beroperasi dan pegawainya bekerja dari kantor (work from office).

"Sedangkan non esensial dan non kritikal tidak diizinkan beroperasi," kata Kartika.

Sementara itu, Polda Metro Jaya telah menetapkan 35 pimpinan perusahaan sebagai tersangka karena melanggar aturan PPKM darurat.

"Berarti sudah 35 yang ditetapkan penyidikan. Ada yang pimpinannya, manajernya, bahkan CEO-nya," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusri Yunus, Selasa (13/7/2021), seperti dikutip Tribunnews.

Namun demikian, Yusri tak menjelaskan secara merinci siapa saja pimpinan perusahaan yang ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM Darurat itu.

Yusri hanya menyebutkan salah satunya adalah manajer operasional lapangan golf di kawasan Sawangan, Depok, Jawa Barat.

Baca juga: Wagub DKI: Obat Pasien Covid-19 yang Isolasi Mandiri Sudah Disiapkan Pemerintah

Saat ini, lapangan tersebut telah diberikan garis police line karena melanggar aturan PPKM darurat.

"Kita jadikan tersangka untuk manajer operasionalnya," kata Yusri.

Sejumlah pimpinan yang ditetapkan tersangka karena melanggar PPKM darurat diberikan hukuman berbeda dengan didasari Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular.

Adapun ancaman hukuman dari Undang-Undang tersebut yakni 1 tahun penjara.

"Kita lakukan dengan undang-undang tertentu seperti penimbunan, seperti saya bilang ada yang menimbun, ada yang melakukan kenaikan harga eceran tertinggi (HET), termasuk (melawan) petugas tadi di pasal 16 dan 212 di KUHP. Ini yang kita kenakan dan sudah jadi tersangka," pungkas Yusri.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Bandara Soekarno-Hatta Jadi Bandara Tersibuk se-Asia Tenggara Selama Periode Mudik Lebaran

Megapolitan
KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

KPU DKI Susun Jadwal Pencoblosan Pilkada 2024 jika Terjadi Dua Putaran

Megapolitan
Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Mengapa Warung Madura di Jabodetabek Buka 24 Jam?

Megapolitan
Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan 'Live' Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Misteri Motif Selebgram Meli Joker Pilih Akhiri Hidup dengan "Live" Instagram, Benjolan di Kepala Sempat Disorot

Megapolitan
Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Dishub DKI Kaji Usulan Kenaikan Tarif Rp 3.500 Bus Transjakarta yang Tak Berubah sejak 2007

Megapolitan
Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Tarif Sementara Bus Transjakarta ke Bandara Soekarno-Hatta Rp 3.500, Berlaku Akhir April 2024

Megapolitan
Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Banjir di 18 RT di Jaktim, Petugas Berjibaku Sedot Air

Megapolitan
Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Kronologi Penangkapan Pembunuh Tukang Nasi Goreng yang Sembunyi di Kepulauan Seribu, Ada Upaya Mau Kabur Lagi

Megapolitan
Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Kamis Pagi, 18 RT di Jaktim Terendam Banjir, Paling Tinggi di Kampung Melayu

Megapolitan
Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Ujung Arogansi Pengendara Fortuner Berpelat Palsu TNI yang Mengaku Adik Jenderal, Kini Jadi Tersangka

Megapolitan
Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Paniknya Remaja di Bekasi Diteriaki Warga Usai Serempet Mobil, Berujung Kabur dan Seruduk Belasan Kendaraan

Megapolitan
Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Akibat Hujan Angin, Atap ICU RS Bunda Margonda Depok Ambruk

Megapolitan
Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Arogansi Pengendara Fortuner yang Mengaku Anggota TNI, Berujung Terungkapnya Sederet Pelanggaran Hukum

Megapolitan
Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Banjir dan Fasilitas Rusak, Pekerja di Pelabuhan Sunda Kelapa: Tolong Perbaiki supaya Banyak Pengunjung...

Megapolitan
Walkot Depok Idris: Saya 'Cawe-cawe' Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Walkot Depok Idris: Saya "Cawe-cawe" Dukung Imam Budi Hartono di Pilkada

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com