JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang melanggar aturan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dapat dikenai sanksi pidana mulai pekan depan.
Pengenaan sanksi pidana ini telah dibahas dalam Rapat Rencana Pelaksanaan Sidang Yustisi di Posko Covid-19 Monumen Nasional, Rabu (14/7/2021) siang tadi.
Rapat tersebut diikuti Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, serta Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat Denny Ramdhani.
Baca juga: Sidang Pelanggaran PPKM Darurat di Jakbar, Sanksi Denda Terkumpul Rp 58 Juta
Riono menyebut, Kejari Jakpus bersama kepolisian dan pemkot telah sepakat untuk mulai menerapkan sanksi pidana pada pelanggar PPKM darurat. Menurut Riono, sanksi pidana tersebut akan diterapkan mulai pekan depan.
“Segera, lah. Segera. Bisa pekan depan,” ucap Riono seperti dilansir Warta Kota, Rabu (14/7/2021).
Menurut Riono, aparat penegak hukum bisa menggunakan sejumlah aturan dalam pengenaan sanksi pidana ini, mulai dari UU tentang wabah penyakit menular, UU tentang kekarantinaan kesehatan, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum)
Baca juga: 63 Perusahaan di Jakpus Diberi Sanksi Selama PPKM Darurat, Ada yang Ditutup Sementara
Persidangan yang ditujukan bagi pelanggar sanksi pidana tersebut akan dilakukan dengan dua cara, yakni sidang di tempat dan sidang di pengadilan.
“Persidangan di tempat dengan pasal-pasal pidana ringan. Kita juga terapkan melalui persidangan di pengadilan,” ucap Riono.
“Tergantung Kesalahannya dia masuk di mana,” sambungnya.
Baca juga: Sidang di Tempat, 53 Pelanggar PPKM Darurat Kota Tangerang Diberi Sanksi Denda
Pemerintah sebelumnya memang telah mengubah sanksi bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat. Adapun sanksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021.
Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.
Sanksi yang bisa dikenakan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai informasi, Inmendagri mengubah sanksi yang awalnya tercatat dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.
Pada Inmendagri yang lama, KUHP tidak dimasukkan dalam daftar sanksi yang akan dikenakan ke masyarakat pelanggar PPKM Darurat.
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pekan Depan, Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta Pusat Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Penjelasannya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.