Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 14/07/2021, 19:47 WIB
Ihsanuddin,
Irfan Maullana

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Warga yang melanggar aturan aturan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat dapat dikenai sanksi pidana mulai pekan depan.

Pengenaan sanksi pidana ini telah dibahas dalam Rapat Rencana Pelaksanaan Sidang Yustisi di Posko Covid-19 Monumen Nasional, Rabu (14/7/2021) siang tadi.

Rapat tersebut diikuti Kapolres Jakarta Pusat Kombes Hengki Haryadi, Kepala Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Pusat Riono Budi Santoso, serta Asisten Pemerintahan Jakarta Pusat Denny Ramdhani.

Baca juga: Sidang Pelanggaran PPKM Darurat di Jakbar, Sanksi Denda Terkumpul Rp 58 Juta

Riono menyebut, Kejari Jakpus bersama kepolisian dan pemkot telah sepakat untuk mulai menerapkan sanksi pidana pada pelanggar PPKM darurat. Menurut Riono, sanksi pidana tersebut akan diterapkan mulai pekan depan.

“Segera, lah. Segera. Bisa pekan depan,” ucap Riono seperti dilansir Warta Kota, Rabu (14/7/2021).

Menurut Riono, aparat penegak hukum bisa menggunakan sejumlah aturan dalam pengenaan sanksi pidana ini, mulai dari UU tentang wabah penyakit menular, UU tentang kekarantinaan kesehatan, serta Peraturan Daerah tentang Ketertiban Umum (Tibum)

Baca juga: 63 Perusahaan di Jakpus Diberi Sanksi Selama PPKM Darurat, Ada yang Ditutup Sementara

Persidangan yang ditujukan bagi pelanggar sanksi pidana tersebut akan dilakukan dengan dua cara, yakni sidang di tempat dan sidang di pengadilan.

“Persidangan di tempat dengan pasal-pasal pidana ringan. Kita juga terapkan melalui persidangan di pengadilan,” ucap Riono.

“Tergantung Kesalahannya dia masuk di mana,” sambungnya.

Baca juga: Sidang di Tempat, 53 Pelanggar PPKM Darurat Kota Tangerang Diberi Sanksi Denda

Pemerintah sebelumnya memang telah mengubah sanksi bagi masyarakat yang melanggar PPKM Darurat. Adapun sanksi tersebut tertuang dalam Instruksi Mendagri atau Inmendagri Nomor 16 Tahun 2021.

Dalam Inmendagri tersebut disebutkan bahwa setiap orang dapat dikenakan sanksi bagi yang melanggar pelanggaran dalam rangka pengendalian wabah penyakit menular.

Sanksi yang bisa dikenakan diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sebagai informasi, Inmendagri mengubah sanksi yang awalnya tercatat dalam Inmendagri Nomor 15 Tahun 2021.

Pada Inmendagri yang lama, KUHP tidak dimasukkan dalam daftar sanksi yang akan dikenakan ke masyarakat pelanggar PPKM Darurat.

Artikel ini telah tayang di Wartakotalive.com dengan judul Pekan Depan, Pelanggar PPKM Darurat di Jakarta Pusat Dikenakan Sanksi Pidana, Berikut Penjelasannya.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Anak-anak Belanjakan THR ke Toko Mainan, Pedagang Pasar Gembrong Raup Jutaan Rupiah

Megapolitan
Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Petantang-petenteng Sopir Fortuner yang Ngaku Anggota TNI: Bermula Pakai Pelat Dinas Palsu, Kini Terancam Bui

Megapolitan
Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Polisi Usut Laporan terhadap Pendeta Gilbert Lumoindong Atas Dugaan Penistaan Agama

Megapolitan
Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Asap Masih Mengepul, Damkar Belum Bisa Pastikan Kapan Pemadaman Toko Bingkai di Mampang Selesai

Megapolitan
Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Momen Lebaran, Pelanggan Borong Mainan sampai Rp 1 Juta di Pasar Gembrong Jatinegara

Megapolitan
Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Tengah Malam, Api di Toko Bingkai Mampang Kembali Menyala

Megapolitan
Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Polisi Bakal Periksa Pelapor dan Saksi Kasus Dugaan Penipuan Beasiswa Doktoral ke Filipina

Megapolitan
Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Jakarta Hari Ini Jumat 19 April 2024 dan Besok: Siang ini Hujan Sedang

Megapolitan
Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Terdengar Ledakan Keras Sebelum Toko Bingkai di Mampang Terbakar

Megapolitan
Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Cara ke Aviary Park Bintaro Naik Transportasi Umum

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Ratusan Orang Tertipu Program Beasiswa Doktoral di Filipina, Uang Para Korban Dipakai Pelaku untuk Trading

Megapolitan
[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

[POPULER JABODETABEK] Akhir Arogansi Sopir Fortuner yang Mengaku Anggota TNI | Masyarakat Diimbau Tak Sebar Video Meli Joker

Megapolitan
Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Pengemudi Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI Palsu Bakal Jalani Pemeriksaan Psikologi

Megapolitan
Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Sudah 3 Jam, Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Belum Juga Padam

Megapolitan
5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

5 Korban Kebakaran Toko Bingkai di Mampang Berhasil Dievakuasi, Polisi: Mayoritas Menderita Luka Bakar

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com