TANGERANG SELATAN, KOMPAS.com - Pemerintah Kota Tangerang Selatan bakal mematikan lampu penerangan jalan umum (PJU) di sejumlah titik selama masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan Ade Suprizal menjelaskan, pemadaman lampu penerangan di sejumlah ruas jalan dimaksudkan untuk menekan mobilitas masyarakat.
"Iya benar, kan kami mendukung program PPKM darurat," ujar Ade saat dihubungi Kompas.com, Rabu (14/7/2021) malam.
Baca juga: Pemkot Tangsel Mulai Kehabisan Dana Penanggulangan Covid-19, Minta Bantuan Pemerintah Pusat
Menurut Ade, pemadaman lampu penerangan tidak hanya dilakukan di ruas jalan protokol, tetapi juga di jalan-jalan utama kawasan pengembang swasta di Tangerang Selatan.
"Pemadaman penerangan jalan umum di jalan protokol, kemudian jalan kawasan (pengembang) Bintaro, BSD, dan Alam Sutera," kata Ade.
"Pengembang perumahan diharapkan ikut membantu dalam melalukan pemadaman," sambungnya.
Kendati demikian, Ade belum menjelaskan secara rinci ruas jalan yang akan dipadamkan lampu penerangannya.
Dia hanya menyebut, pihaknya sudah mengeluarkan surat pemberitahuan kepada seluruh polsek dan koramil, kecamatan, dan pihak pengembang swasta untuk membantu pelaksanaan kebijakan tersebut.
"Pemadam dilakukan setiap malam hari pada pukul 20.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB selama PPKM darurat," pungkasnya.
Sebelumnya, Pemerintah Kota Tangerang Selatan resmi menerapkan PPKM Darurat pada 3-20 Juli 2021.
Baca juga: Wali Kota Tangsel Klaim PPKM Darurat Efektif meski Kasus Covid-19 Melonjak
Wali Kota Tangerang Selatan Benyamin Davnie menjelaskan, wilayahnya menjadi salah satu dari 122 wilayah yang memenuhi kriteria untuk menerapkan PPKM Darurat di Indonesia.
Sebab, Tangerang Selatan berada pada situasi pandemi Covid-19 level 4 berdasarkan hasil asesmen yang dilakukan pemerintah pusat.
Di level 4, angka kasus konfirmasi positif Covid-19 lebih dari 150 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Kemudian, kejadian rawat inap karena Covid-19 di rumah sakit lebih dari 30 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Sementara, angka kematian akibat Covid-19 lebih dari 5 orang per 100.000 penduduk per minggu.
Level inilah yang kemudian menjadi ukuran pemerintah untuk menetapkan penerapan PPKM darurat di suatu daerah.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.