Baca berita selengkapnya di sini.
Baca juga: Potret Nyata Covid-19 Tak Terkendali di Jakarta: RS Kolaps, Antrean Pasien Terus Bertambah
Polda Metro Jaya kembali memperluas titik penyekatan baik di ruas jalan dalam kota, gerbang tol, hingga wilayah kota penyangga Ibu Kota selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo mengatakan, setidaknya ada 100 titik penyekatan yang akan diberlakukan pada Kamis ini.
"Ini adalah 100 titik penyekatan yang baru. Akan kita laksanakan Kamis besok, untuk hari ini kita sosialisasikan," ujar Sambodo kepada wartawan, Rabu (14/7/2021).
Sambodo mengatakan, penentuan lokasi penyekatan tersebut merupakan hasil koordinasi dengan pihak terkait, termasuk Dinas Perhubungan DKI Jakarta, karena hasil evaluasi adanya peningkatan mobilitas masyarakat saat PPKM Darurat.
Baca berita selengkapnya di sini.
Pemberlakuan golongan Surat Izin Mengemudi (SIM) C untuk kendaraan bermotor yang disesuaikan dengan kapasitas CC mesin kendaraan ditargetkan akan diberlakukan pada Agustus 2021.
Hal itu dikatakan Kasi Standar Pengemudi Sibdit SIM Regident Korlantas Polri AKBP Arief Budiman saat sosialiasai mengeni penggolongan SIM C melalui kanal Youtube NTMC, 12 Juli 2021.
"Target kami bulan Agustus 2021, aturan ini sudah bisa diimplementasikan. Bagi yang mengendarai motor di atas 250 CC atau di atas 500 CC itu berharap bisa meningkatkan golongan dari C ke CI, baru kemudian di tahun 2022 itu bisa naik ke CII," kata Arief.
Aturan itu diberlakukan setelah disosialisaikan selama enam bulan sejak Pepol Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM dikeluarkan Februari 2021, lalu.
Baca berita selengkapnya di sini.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.