Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Penjelasan Jasa Marga Soal Video Pengemudi Bayar Tol 10 Kali Lipat karena Putar Balik

Kompas.com - 15/07/2021, 09:44 WIB
Muhammad Isa Bustomi,
Egidius Patnistik

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - PT Jasa Marga (Persero) telah menelusuri klaim dalam video di TikTok tentang pengendara mobil yang disebut membayar tol 10 kali lipat dari tarif resmi karena memutar balik di jalan tol.

Corporate Communication & Community Development Group Head PT Jasa Marga (Persero) Tbk, Dwimawan Heru menjelaskan, peristiwa itu bukan merupakan sanksi denda 10 kali lipat dari tarif semestinya. Nominal yang dibayarkan itu berdasarkan perhitungan dua kali tarif tol jarak terjauh di rute yang dilalui si pengemudi, setelah dia memutar balik di tengah jalan tol.

"Denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh untuk dua ruas jalan tol sekaligus, yaitu Jalan Tol Jakarta-Cikampek dan Jalan Tol Cikopo-Palimanan," kata Heru dalam keterangan yang diterima, Kamis (15/7/2021).

Baca juga: Beredar Video Pengendara Bayar Tol 10 Kali Lipat karena Putar Balik, Bagaimana Aturannya?

Jumlah yang dibayar si pengemudi itu dihitung berdasarkan perjalanannya di Jalan Tol Cikopo-Palimanan dikalikan dua kali tarif 107.500 hingga total Rp 215.000. Adapun perjalanannya  di Tol Jakarta-Cikampek dikenakan tarif Rp 20.000 hingga total menjadi Rp 235.000.

"Dari perhitungan ini, pengguna jalan yang melakukan putar balik dikenakan denda sebesar Rp 235.000. Ditransaksikan sekaligus di Gerbang Tol (GT) Cikampek Utama Jalan Tol Jakarta-Cikampek," kata Heru.

Heru menjelaskan, sanksi dua kali lipat itu merupakan faktor yang disebut Asal Gerbang Salah (AGS) yang berlaku pada sistem transaksi tertutup, dalam kasus ini Jalan Tol Cikopo-Palimanan.

Pengemudi mobil, kata Heru, melakukan dua kali tapping uang elektronik di gerbang tol masuk untuk mencatat data asal gerbang, dan gerbang tol keluar untuk membayar tarif sesuai perjalanan.

"Dengan adanya sistem transaksi tertutup, apabila pengguna jalan melakukan putar balik, maka akan menyebabkan indikasi Asal Gerbang Salah (AGS) sehingga tidak dapat melakukan transaksi di gardu keluar," ucap Heru.

Pemberian denda itu telah sesuai dalam Peraturan Pemerintah Nomor 15 tahun 2005 tentang Jalan Tol. Pada Pasal 86 ayat 1 dan 2 dijelaskan:

  • Pengguna jalan tol wajib membayar tol sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan.
  • Pengguna jalan tol wajib membayar denda sebesar dua kali tarif tol jarak terjauh pada suatu ruas jalan tol.
  • Pengguna jalan tol tidak dapat menunjukkan bukti tanda masuk yang benar atau yang sesuai dengan arah perjalanan pada saat membayar tol.

Menurut Heru, Jasa Marga telah memasang rambu larangan putar balik bagi kendaraan di setiap akses putar arah atau U-turn dengan alasan keamanan.

Putar balik hanya diperbolehkan bagi petugas operasional untuk keperluan darurat dengan adanya pengaturan lalu lintas di sekitar lokasi.

Baca juga: Video Viral Mobil Terobos Palang dan Tak Bayar Tol Jakasampurna Bekasi, Pengendara Minta Maaf

"Putar balik pada polsisi paling kanan kendaraan harus menurunkan kecepatan, sedangkan itu merupakan lajur untuk mendahului. Sehingga berbahaya apabila kendaraan melakukan putar balik di jalur utama jalan tol," ucapnya Heru.

Pelanggaran memutar balik di jalan tol juga dapat terkena sanksi dari pihak kepolisian berdasarkan ketentuan Peraturan Menteri Perhubungan Republik Indonesia Nomor PM 13 Tahun 2014 tentang Rambu Lalu Lintas.

Sebelumnya, beredar video di media sosial TikTok tentang pengguna tol yang harus membayar sebesar Rp 235.000 saat hendak keluar tol. Menurut si pengemudi, mestinya dia hanya bayar tarif Rp 23.000. Karena itu, dia mengeklaim, dirinya telah membayar tarif tol 10 kali lipat dari tarif biasanya.

Melalui unggahan lain di TikTok, si pengemudi yang menggunakan nama akun @app._.ip itu menjelaskan kronologi singkat kejadian tersebut. Dia mengaku salah masuk tol sehingga nekat memutar balik di tengah jalan tol.

"Jadi intinya kita tuh kelewatan, mau exit tol, malah masuk tol lain, sok-sok ngide untuk muter balik. Gitu aja sih," katanya lewat sebuah video.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

9 Orang Ambil Formulir Pendaftaran Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Minta Polisi Periksa Riwayat Pelanggaran Hukum Sopir Fortuner Arogan Berpelat Dinas TNI, Pakar: Agar Jera

Megapolitan
Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Diwarnai Aksi Lempar Botol dan Batu, Unjuk Rasa di Patung Kuda Dijaga Ketat Polisi

Megapolitan
Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Basarnas Resmikan Unit Siaga SAR di Kota Bogor

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 ke Filipina, Total Kerugian Hingga Rp 6 Miliar

Megapolitan
Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Farhat Abbas Daftar Jadi Bakal Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Siswa SMP di Palmerah Ditemukan Gantung Diri di Kamarnya

Megapolitan
Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Selain ke Gerindra, Sekretaris Pribadi Iriana Jokowi Juga Mendaftar Calon Wali Kota Bogor Lewat PDI-P

Megapolitan
Keluarga Pemilik Toko Bingkai 'Saudara Frame' yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Keluarga Pemilik Toko Bingkai "Saudara Frame" yang Kebakaran Dikenal Dermawan

Megapolitan
Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Ratusan Orang Tertipu Beasiswa S3 di Filipina, Percaya karena Pelaku Pernah Berangkatkan Mahasiswa

Megapolitan
 Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Aksi Lempar Botol Warnai Unjuk Rasa di Patung Kuda

Megapolitan
Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran 'Saudara Frame' Satu Keluarga atau Bukan

Polisi Belum Bisa Pastikan 7 Korban Kebakaran "Saudara Frame" Satu Keluarga atau Bukan

Megapolitan
Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Demo di Depan Kedubes AS, Koalisi Musisi Bersama Kontras Tuntut Kemerdekaan Palestina

Megapolitan
Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Massa Gelar Demo di Patung Kuda, Tuntut MK Adil Terkait Hasil Pemilu 2024

Megapolitan
Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Ada Demo di Patung Kuda, Arus Lalin Menuju Harmoni via Jalan Medan Merdeka Barat Dialihkan

Megapolitan
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com