JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menyekat 100 titik ruas jalan, termasuk gerbang tol menuju Jakarta, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.
Pada awal pelaksanaan sebelumnya, polisi hanya menyekat 63 titik ruas jalan di Jakarta yang terdiri dari 28 titik di batas kota dan jalan tol.
Kemudian, 21 titik jalan yang rawan pelanggaran protokol kesehatan dan 14 pengendalian mobilitas yang diawasi dengan patroli.
Kini, lokasi penyekatan ditambah menjadi 100 titik yang tersebar di pusat-pusat kota, 15 gerbang tol, dan wilayah penyangga. Penambahan lokasi penyekatan itu bertujuan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta.
Berikut 15 pintu tol yang disekat selama PPKM darurat:
Adapun waktu penyekatan di 100 titik itu dibagi menjadi dua. Pertama, penyekatan dilakukan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB. Dikhususkan untuk para pekerja sektor esensial dan kritikal.
Kedua, penutupan jalan pada pukul 10.00 hingga 22.00 WIB. Sepanjang penutupan itu, hanya petugas kesehatan (nakes), dokter, perawat, dan kendaraan darurat yang boleh melintas.
Adapun petugas memberikan kelonggaran kendaraan untuk melintas pada pukul 22.00 hingga 06.00 WIB.
Baca juga: Awal Mula Varian Delta Masuk ke Jakarta hingga Mendominasi 90 Persen Kasus Covid-19