TANGERANG, KOMPAS.com - Pemerintah Kota (Pemkot) Tangerang menyatakan jajarannya akan berpatroli selama lampu penerangan jalan umum (PJU) dimatikan di sejumlah titik di Kota Tangerang, Banten.
Pemerintah setempat memadamkan lampu PJU mulai pukul 20.00 WIB selama penerapan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. PPKM darurat dijadwalkan berakhir pada 20 Juli 2021.
Kepala Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Pemkot Tangerang Buceu Gartina menyatakan, patroli itu dilakukan untuk mencegah tindak kriminal selama PJU dimatikan pada malam hari. Menurut dia, pihaknya akan berpatroli bersama dengan TNI-Polri.
Baca juga: Cynthiara Alona Diserahkan ke Kejaksaan Kota Tangerang Berkait Dugaan Prostitusi Anak
Selain mencegah tindak kriminal, patroli tersebut juga dilakukan untuk mencegah adanya kerumunan masyarakat di tempat umum.
Buceu mengemukakn, pihaknya memprioritaskan berpatroli di tujuh lokasi yang PJU-nya dimatikan.
"Dinas PUPR (Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang) juga akan melakukan pemantauan dan perbaikan ruas-ruas jalan rusak di area yang mendapat pemadaman PJU, agar pengguna jalan juga aman berkendara," kata dia dalam keterangan, Kamis (15/7/2021).
Buceu menambahkan, kebijakan itu dilakukan atas hasil koordinasi Forum Komunikasi Pimpinan Daerah Kota Tangerang (Forkopimda) yang melanjutkan arahan Kementerian Koordinator Maritim dan Investasi.
Dia menyebutkan, PJU dimatikan untuk menekan mobilitas masyarakat di tengah lonjakan kasus Covid-19. Pasalnya, meski PPKM Darurat diterapkan, mobilitas pengendara di Kota Tangerang baru menurun sebanyak 20 persen pada pukul 20.00 WIB ke atas.
Pemerintah Pusat mematok, mobilitas warga harus turun hingga 50 persen di atas pukul 20.00 WIB.
"Angka persentase penurunan mobilitas kendaraan di Kota Tangerang baru sekitar 20 persen. Sementara, arahan Pemerintah Pusat, penurunan mobilitas masyarakat harus di angka 50 persen," ujar dia.
Karena faktor tersebut, pihaknya mematikan PJU di titik yang rawan kerumunan.
Aturan soal pemadaman JPU di tujuh titik di Kota Tangerang itu disampaikan Sekretaris Daerah Kota Tangerang Herman Suwarman, Rabu kemarin. Menurut Herman, masih banyak masyarakat yang masih berkumpul di tempat umum saat malam hari.
Dia berharap, mobilitas warga di Kota Tangerang berkurang jika PJU dimatikan.
Herman merinci tujuh lokasi PJU di Kota Tangerang yang akan dipadamkan, yaitu Jalan Daan Mogot, Jalan Soleh Ali, Jalan Maulana Hasanudin, Jalan KH Hasyim Ashari, wilayah Perumahan Nasional, Kawasan Pasar Anyar, dan Jalan Satria Sudirman.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.