Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

100 Titik Penyekatan di Jakarta, Ini Kendaraan yang Boleh Melintas

Kompas.com - 15/07/2021, 15:12 WIB
Rindi Nuris Velarosdela

Penulis

JAKARTA, KOMPAS.com - Ditlantas Polda Metro Jaya menambah titik penyekatan di Jakarta dan sekitarnya menjadi 100 titik, selama pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) darurat pada 3-20 Juli 2021.

Penambahan lokasi penyekatan itu bertujuan untuk menekan penyebaran kasus Covid-19 di Jakarta dan mengerem mobilitas masyarakat.

Masyarakat yang diperbolehkan melintasi pos-pos penyekatan hanyalah mereka yang bekerja di sektor esensial dan kritikal.

Mereka perlu menunjukkan surat tanda registrasi pekerja (STRP) kepada petugas yang berjaga di titik penyekatan.

Baca juga: 100 Titik Penyekatan di Jakarta Selama PPKM Darurat, Ini Rincian 15 Pintu Tol yang Ditutup...

"Artinya siapa pun yang akan bekerja untuk masuk ke dalam 2 sektor (esensial dan kritikal) tadi wajib mengurus dan melakukan dan wajib mendapatkan STRP," kata Syafrin di Polda Metro Jaya, Selasa (24/7/2021).

Sementara itu, pengemudi ojek online masih diperbolehkan melintasi pos-pos penyekatan.

Menurut Syafrin, seluruh perusahaan ojek online dan aplikasi jual beli online telah mengurus STRP yang berlaku kepada seluruh driver-nya di lapangan.

"Saya sampikan untuk seluruh ojol dari perusahaan mereka seluruhnya sudah mendapatkan STRP yang sudah diterbikan oleh Dinas tersebut," ujar Syafrin.

Waktu Penyekatan

Adapun waktu pembatasan mobilitas masyarakat dibagi menjadi dua.

Pertama, penyekatan pada pukul 06.00 hingga 10.00 WIB yang diperuntukkan bagi para pekerja sektor esensial dan kritikal.

"Jadi saya mengimbau kepada teman-teman yang bergerak di bidang esensial dan kritikal untuk bergerak (mulai beraktifitas) jam 6 sampai jam 10 pagi," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo.

Baca juga: 100 Titik Jalan di Jakarta dan Sekitarnya Disekat Pukul 10.00-22.00 WIB, Hanya Nakes dan TNI Polri Boleh Melintas

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com